BudayaGaya Hidup

Baru Berjalan Sebentar, Sound Horeg di Batangan dan Jaken Dihentikan

PATI, Lingkartv.com — Sesuai Maklumat Kapolresta Pati yang dikeluarkan pada tanggal 23 Mei 2025, dan SE Bupati Pati Sudewo tanggal 25 Mei 2025, pelarangan penggunaan sound horeg. Namun, aturan ini tak serta merta dijalankan oleh seluruh masyarakat Kabupaten Pati. Terbukti, beberapa daerah masih nekat menggelar karnaval dengan menggunakan pengeras suara dengan volume tinggi tersebut.

Salah satunya di Desa Bulumulyo, Kecamatan Batangan, pada Minggu, 1 Juni 2025. Terdapat sejumlah sound horeg yang tetap bermain. Namun, pihak aparat kepolisian tak tinggal diam. Sesuai Maklumat Kapolresta Pati nomor: Mak/1/V/2025, mereka langsung menertibkan.

Kepala Desa Bulumulyo, Agus Sugiarto, saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Meski demikian, karena acara karnaval dilaksanakan pada pagi hari, sound horeg sempat berkeliling desa sebentar sebelum akhirnya dihentikan aparat kepolisian.

“Meskipun dihentikan, tidak apa-apa. Wong sudah berjalan sebentar kan, tidak masalah,” ujar Agus dengan nada legawa.

Agus menambahkan, pihaknya bersama perangkat desa serta panitia karnaval sempat berunding dengan pihak Polsek Batangan. Namun, karena harus mematuhi aturan yang berlaku, mereka akhirnya sepakat untuk menghentikan sound horeg.

Sejumlah sound horeg di Desa Mantingan, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati, Minggu, 1 Juni 2025. (Lingkartv.com)

Karnaval Sound Horeg di Kecamatan Jaken

Sementara itu, di Desa Mantingan, Kecamatan Jaken, suasana sempat memanas. Karnaval dengan sound horeg dibubarkan oleh jajaran Polsek Jaken dan Satbinmas Polresta Pati. Adu mulut pun sempat terjadi antara warga dengan pihak kepolisian.

Iptu Anwar, anggota Satbinmas Polresta Pati yang turun langsung untuk memediasi warga, bahkan sempat beradu argumen karena warga bersikeras ingin tetap melanjutkan karnaval dengan iringan sound horeg.

“Kalau punya izin, minta kembali izinnya. Kamu izin di mana? Minta kembali izinnya,” tegas Iptu Anwar di lokasi.

Sebagai solusi, pihak kepolisian akhirnya memperbolehkan diputar hanya di lapangan desa, tetapi dilarang keras untuk digunakan berkeliling desa. (Arif / Lingkartv.com)

Artikel Terkait

Back to top button