Pendidikan

Sistem Penjurusan Tingkat SMA Kembali Diberlakukan, Berikut Penjelasan Lengkap dari Mendikdasmen

Jakarta, Lingkartv.com – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyatakan bahwa pemerintah akan kembali memberlakukan sistem penjurusan di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA), yakni jurusan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), dan Bahasa.

Kebijakan ini dilakukan untuk mendukung pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang akan diterapkan sebagai salah satu pertimbangan dalam proses penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi.

Menurut Abdul Mu’ti, uji coba pelaksanaan TKA akan dimulai pada November tahun ini dan diikuti oleh siswa kelas 12 SMA atau setara.

“TKA itu nanti berbasis mata pelajaran untuk membantu para pihak, terutama murid yang melanjutkan ke perguruan tinggi. Nah, karena tesnya berbasis mata pelajaran (Mapel) sehingga ke depan ini jurusan akan kami hidupkan lagi. Jadi, nanti akan ada lagi jurusan IPA, IPS, dan Bahasa,” kata Mendikdasmen Abdul Mu’ti, baru-baru ini.

Dalam pelaksanaan TKA, setiap siswa akan mengikuti mata pelajaran wajib yaitu Bahasa Indonesia dan Matematika. Selain itu, siswa juga akan mengikuti tes berdasarkan mata pelajaran sesuai jurusan masing-masing.

Untuk siswa jurusan IPA, dapat memilih mata pelajaran tambahan seperti Fisika, Kimia, atau Biologi. Sementara siswa jurusan IPS dapat memilih mata pelajaran seperti Ekonomi, Sejarah, dan mata pelajaran lain dalam rumpun ilmu sosial.

Ia menambahkan, kebijakan penjurusan dan TKA ini diharapkan dapat membantu siswa dalam memilih program studi di perguruan tinggi sesuai dengan kemampuan akademik mereka.

“Dengan cara seperti itu, kemampuan akademik seseorang akan menjadi landasan ketika ingin melanjutkan ke perguruan tinggi di jurusan tertentu. Jadi, bisa dilihat dari nilai kemampuan akademiknya,” pungkas Mu’ti. (HMS – Lingkartv.com)

Artikel Terkait

Back to top button