News

Insiden Kekerasan Jurnalis di Stasiun Tawang, PFI dan AJI Desak Polri Lanjutkan Proses Hukum

Semarang, Lingkartv.com – Insiden dugaan kekerasan yang dilakukan oleh oknum anggota tim pengamanan protokoler Kapolri, Ipda E, terhadap pewarta foto Perum LKBN ANTARA, Makna Zaesar, di Stasiun Tawang Semarang pada Sabtu (5/4) telah menemui titik akhir dengan permohonan maaf dari pelaku. 

Namun, insiden ini memicu respons keras dari organisasi profesi jurnalis, yaitu Pewarta Foto Indonesia (PFI) Semarang dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang, yang menuntut agar proses hukum tetap berjalan.

Ketua PFI Semarang, Dhana Kencana, menjelaskan bahwa peristiwa ini tidak bisa dibiarkan begitu saja meskipun permintaan maaf telah disampaikan oleh Ipda E. 

PFI Semarang dan AJI Semarang, menurut Dhana, sejak awal telah menyuarakan tuntutan agar pelaku meminta maaf secara terbuka kepada seluruh jurnalis, yang akhirnya dipenuhi pada Minggu (6/4) malam di Kantor Perum LKBN ANTARA Semarang.

“Pada Minggu malam, permintaan maaf tersebut telah dilakukan oleh pelaku, baik kepada korban, yaitu Makna, dan juga seluruh pewarta di Kantor LKBN ANTARA,” ujar Dhana saat dihubungi pada Senin (7/4).

Namun, Dhana menegaskan bahwa permintaan maaf tidak boleh menjadi akhir dari kasus ini. Sebagai organisasi profesi, PFI Semarang bersama AJI Semarang berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum, termasuk memberikan bantuan hukum jika korban memutuskan untuk melanjutkan pelaporan.

“Permintaan maaf bukanlah akhir dari proses. Hak korban untuk melanjutkan ke jalur hukum tetap menjadi prioritas dan akan didampingi oleh organisasi jika diperlukan,” kata Dhana dengan tegas.

Senada dengan PFI Semarang, Ketua Divisi Advokasi AJI Semarang, Daffy Yusuf, mengungkapkan sikap tegas dari AJI Semarang terhadap insiden kekerasan ini. Menurut Daffy, tindakan kekerasan yang dilakukan secara sengaja oleh pelaku tidak bisa dibenarkan dari sisi mana pun.

“Kekerasan yang dilakukan secara disengaja oleh pelaku ini tentu tidak dapat dibenarkan. Insiden seperti ini mencederai hak-hak sebagai insan pers,” ujar Daffy.

AJI Semarang, bersama PFI, juga mendesak agar Polri melanjutkan proses etik maupun pidana terhadap pelaku, meskipun pelaku telah meminta maaf. Selain itu, kedua organisasi ini juga meminta Kapolri untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penghalangan kerja jurnalis agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

“Kami juga meminta agar evaluasi terhadap penghalang-halangan kerja jurnalis ini dilakukan secara menyeluruh, supaya kejadian serupa tidak terulang lagi,” tegas Daffy.

Kedua organisasi jurnalis ini menekankan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini dan memastikan bahwa hak-hak jurnalis dilindungi. Mereka juga menyoroti pentingnya menjaga ruang kerja yang aman bagi jurnalis, bebas dari kekerasan dan intimidasi.

“Ruang kerja jurnalis harus tetap aman, bebas dari kekerasan, dan menghormati nilai-nilai kebebasan pers. Kami mengajak semua pihak untuk menjaga hal ini agar insiden seperti ini tidak terulang kembali,” tambah Daffy. (Hesty Imaniar – Lingkartv.com)

Artikel Terkait

Back to top button