HukumPolitik

Tambang Rusak Raja Ampat, Firman Soebagyo: Pemerintah Harus Tegas tanpa Pandang Bulu

Jakarta, Lingkartv.com Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kerusakan lingkungan yang semakin parah di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Menurutnya, aktivitas penambangan oleh sejumlah perusahaan tambang telah menimbulkan dampak ekologis yang sangat memprihatinkan dan melampaui batas kewajaran.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, kerusakan lingkungan di Pulau Raja Ampat sudah sangat parah. Hal ini disebabkan oleh aktivitas beberapa perusahaan tambang yang tidak bertanggung jawab,” ungkap Firman, politisi senior Partai Golkar yang juga pernah menjabat Ketua Komisi IV DPR RI periode 2009–2014.

Beberapa perusahaan yang disebut terlibat dalam kerusakan lingkungan Raja Ampat antara lain:

  • PT Gag Nikel: Beroperasi di Pulau Gag dengan luas wilayah tambang sekitar 6.030,53 hektare.
  • PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP): Menambang di Pulau Manuran seluas 746 hektare tanpa sistem manajemen lingkungan dan tanpa pengelolaan air limbah larian.
  • PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM): Membuka tambang di luar izin lingkungan dan kawasan PPKH seluas 5 hektare di Pulau Kawe, menyebabkan sedimentasi di pesisir pantai.
  • PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP): Beroperasi tanpa dokumen lingkungan dan PPKH di Pulau Batang Pele, hingga akhirnya seluruh kegiatan eksplorasi dihentikan.

Firman menyoroti dua dampak utama dari aktivitas tambang tersebut, yakni sedimentasi dan pencemaran air laut. “Lumpur yang terbawa air hujan menutup terumbu karang dan menghambat fotosintesis. Limbah mengandung logam berat seperti nikel mencemari laut dan merusak ekosistem,” jelasnya.

Firman Soebagyo Meminta Pemerintah Bertindak Tegas

Meskipun pemerintah telah melakukan pengawasan, Firman menilai tindakan tegas masih sangat dibutuhkan. Ia menekankan bahwa hanya memasang plang peringatan di lokasi tambang tidak cukup.

“Penindakan hukum, pencabutan izin, dan denda wajib dikenakan kepada perusahaan yang melanggar. Mereka juga harus bertanggung jawab dalam memulihkan kerusakan lingkungan,” tegas Firman, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Bidang Politik di KADIN Indonesia.

Firman juga mengapresiasi langkah Kementerian ESDM dan aparat penegak hukum yang telah turun langsung ke lapangan untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut. Ia menyebut hal ini sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam menjaga lingkungan dan menegakkan aturan.

Tak hanya di Raja Ampat, Firman juga menyinggung kerusakan lingkungan yang terjadi di Papua akibat aktivitas tambang lainnya, termasuk Freeport. Ia mengungkapkan pengalaman kunjungan Komisi IV DPR RI ke lokasi tambang Freeport pada tahun 2014 yang berujung kekecewaan karena dilarang masuk dan dijaga ketat aparat.

“Waktu itu kami seperti masuk ke wilayah negara dalam negara. Ini sangat mengecewakan karena fungsi pengawasan DPR RI diabaikan,” ujarnya dengan nada kesal.

Ia berharap pemerintah tidak ragu bertindak tegas terhadap semua pelaku perusakan lingkungan, tanpa pandang bulu, termasuk jika perusahaan tersebut dimiliki oleh kalangan oligarki.

“Jangan sampai seperti kasus ‘Pagar Laut’ yang hilang gaungnya, dan membuat rakyat serta anggota DPR kecewa,” pungkas Firman yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Ikatan Keluarga Kabupaten Pati, Jawa Tengah. (Nailin RA / Lingkartv.com)

Artikel Terkait

Back to top button