PendidikanPemerintahan

Walkot Agustina Wilujeng Ajak Masyarakat Adukan Kecurangan dalam SPMB Kota Semarang

SEMARANG, Lingkartv.com – Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor B/1053/700.1.2/VI/2025 tentang Larangan Penyuapan, Gratifikasi, dan Pungutan Liar (Pungli). Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Surat edaran tersebut ditandatangani pada 5 Juni 2025 dan ditujukan kepada seluruh jajaran Dinas Pendidikan, Koordinator Satuan Pendidikan Kecamatan, serta kepala sekolah TK, SD, dan SMP Negeri se-Kota Semarang. Dalam edaran itu ditegaskan bahwa seluruh proses SPMB harus bebas dari praktik suap, gratifikasi, dan pungli dalam bentuk apa pun.

“SPMB adalah momen penting yang menentukan masa depan anak-anak kita. Maka, prosesnya harus terbebas dari praktik-praktik curang. Kami tidak akan mentolerir adanya gratifikasi, suap, atau pungli dalam bentuk apa pun,” tegas Wali Kota Agustina Wilujeng.

Agustina Wilujeng Tekankan ASN Dilarang Janjikan Kelulusan

Pemerintah Kota Semarang juga mendorong semua satuan pendidikan untuk aktif menyosialisasikan gerakan anti-suap, baik secara daring maupun luring. Agustina Wilujeng menekankan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN dilarang menjanjikan kelulusan atau meminta imbalan dari calon peserta didik maupun orang tua.

Jika ditemukan indikasi pelanggaran, masyarakat dapat melapor melalui berbagai kanal resmi seperti situs ppid.disdik.semarangkota.go.id, lapor.go.id, akun media sosial resmi Dinas Pendidikan, atau menghubungi call center di (024) 8412180 dan WhatsApp 0882-2537-7580.

“Sekolah adalah tempat mencetak generasi masa depan, bukan tempat praktik transaksional. Saya sangat berharap kepada seluruh stakeholder pendidikan untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan kita,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Bambang Pramusinto, juga mengimbau masyarakat untuk tidak mempercayai oknum yang menjanjikan kelulusan di luar mekanisme resmi. Ia menekankan pentingnya merujuk pada informasi yang disampaikan secara resmi oleh Dinas Pendidikan.

“Dengan regulasi yang jelas dan sistem yang transparan, Pemerintah Kota Semarang menegaskan komitmennya dalam memberikan akses pendidikan yang adil dan setara bagi seluruh masyarakat,” tutup Bambang. (SYAHRIL / Lingkartv.com)

Artikel Terkait

Back to top button