News

KPK Dalami Aliran Dana Dugaan Pemerasan TKA oleh 2 Stafsus Eks Menaker

Jakarta, Lingkartv.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Terbaru, dua staf khusus (stafsus) eks Menteri Ketenagakerjaan, Caswiyono Rusydie Cakrawangsa dan Risharyudi Triwibowo, diperiksa KPK pada Selasa, 10 Juni 2025.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami aliran dana yang diduga berasal dari praktik pemerasan terhadap calon TKA yang mengurus dokumen di Kemnaker, terutama terkait rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).

“Juga pengetahuan mereka terkait pemerasan TKA dan pengetahuan atas aliran dana hasil pemerasan,” jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan resmi yang diterima, Rabu (11/6).

KPK juga menyatakan bahwa penyidik tengah menggali informasi mengenai tugas dan peran kedua stafsus selama menjabat di lingkungan Kemnaker. Namun, pihak KPK belum membeberkan secara detail hasil keterangan dari kedua saksi tersebut.

Sementara itu, satu saksi lain yang juga dijadwalkan diperiksa, yakni Luqman Hakim, stafsus mantan Menaker Hanif Dhakiri, tidak hadir dalam panggilan penyidik. Alasan ketidakhadirannya adalah karena sakit, menurut keterangan resmi KPK.

KPK Ungkap 8 Tersangka Dugaan Pemerasan TKA

Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan RPTKA sejak tahun 2019. Para tersangka diduga telah menerima dana hingga Rp53 miliar dari praktik ilegal tersebut.

Berikut daftar lengkap delapan tersangka:

  1. Suhartono – Mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker
  2. Haryanto – Eks Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Kemnaker
  3. Wisnu Pramono – Eks Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing
  4. Devi Anggraeni – Eks Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Penggunaan TKA
  5. Gatot Widiartono – Eks Kasubdit Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta
  6. Putri Citra Wahyoe – Eks Staf Ditjen PPTKA
  7. Jamal Shodiqin – Eks Staf Ditjen PPTKA
  8. Alfa Eshad – Eks Staf Ditjen PPTKA

Kasus ini mencuat setelah KPK menemukan adanya dugaan pemerasan sistematis terhadap calon TKA sebagai bagian dari pengurusan perizinan mereka di Kemnaker. KPK memastikan akan terus memanggil saksi-saksi yang relevan untuk memperkuat pembuktian. (Ceppy Fibrinika Bachtiar – Lingkartv.com)

Artikel Terkait

Back to top button