KesehatanPemerintahan

1,1 Juta Warga Jateng Kehilangan Akses PBI BPJS, Dinsos: Masih Bisa Diajukan Reaktivasi

SEMARANG, Lingkartv.com – Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah (Dinsos Jateng) akhirnya angkat bicara terkait penonaktifan massal kepesertaan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) di sejumlah daerah. Total ada lebih dari 1,1 juta warga Jawa Tengah yang kehilangan akses PBI BPJS karena dinonaktifkan dari kepesertaan jaminan kesehatan gratis oleh pemerintah pusat.

Kepala Dinsos Jateng, Imam Maskur, menjelaskan bahwa penonaktifan akses PBI BPJS ini merupakan hasil verifikasi lapangan (verfal) dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang kini digunakan sebagai basis data resmi oleh pemerintah pusat.

“Di Jawa Tengah dari hasil verfak tadi, ada 1.114.421 orang yang dihapus dari penerima bantuan iuran,” jelas Imam, Selasa, 1 Juli 2025.

Ia mengatakan bahwa data hasil verifikasi itu telah disampaikan kepada Pemprov Jateng oleh BPJS Kesehatan. Pemerintah daerah diminta untuk segera menindaklanjuti, terutama bagi masyarakat yang masih membutuhkan bantuan.

“Setelah koordinasi, kami sudah memberikan masukan kepada kabupaten/kota terkait, kalau ada orang-orang yang terhapus dari penerima bantuan iuran tetapi masih membutuhkan bantuan, terutama yang punya penyakit menahun dan perlu pemeriksaan rutin, bisa diajukan reaktivasi agar aktif kembali,” tegasnya.

Proses Reaktivasi Akses PBI BPJS Kesehatan

Menurut Imam, proses reaktivasi akses PBI BPJS saat ini sudah berjalan di tingkat kabupaten/kota. Ia berharap semua yang memenuhi syarat bisa kembali mendapatkan haknya paling lambat akhir Juli 2025.

“Ini lagi proses di kabupaten/kota untuk reaktivasi, mudah-mudahan akhir bulan Juli sudah bisa diaktifkan lagi,” katanya.

Sejak Mei 2025, pemerintah mulai meninggalkan skema lama berbasis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan menggantinya dengan DTSEN, sesuai amanat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo.

Imam menegaskan bahwa langkah ini diambil demi mengurangi ketidaktepatan penerima bantuan. “Ketika ada masyarakat yang seharusnya dibantu tetapi tidak mendapat bantuan, dan sebaliknya, masyarakat yang tidak layak dibantu justru mendapat bantuan, itu menimbulkan inclusion dan exclusion error. Nah, DTSEN ini untuk mengklarifikasi dan memvalidasi data agar lebih tepat sasaran,” pungkasnya. (RIZKY SYAHRUL / Lingkartv.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari lingkartv.com

Artikel Terkait

Back to top button