
Pemerintah Siapkan 1.000 Rumah Subsidi untuk Wartawan, Berikut Skema Pembayarannya
Jakarta, Lingkartv.com – Pemerintah menyiapkan alokasi khusus sebanyak 1.000 unit rumah subsidi bagi wartawan di seluruh Indonesia. Program ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menyediakan hunian layak dan terjangkau bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), termasuk tenaga kerja di bidang media.
Program ini resmi diluncurkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), BP Tapera, dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) di Jakarta, Selasa (8/4).
“Melalui kolaborasi ini, kita dapat memberikan sebanyak 1.000 unit rumah subsidi kepada wartawan di seluruh Indonesia. Sasaran program ini adalah wartawan yang memenuhi kriteria penerima KPR subsidi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Direktur Consumer BTN, Hirwandi Gafar, dalam keterangan di Jakarta, Rabu (9/4).
Penandatanganan MoU turut dihadiri oleh Menteri PKP Maruarar Sirait, Menteri Komdigi Meutya Viada Hafid, dan Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti, serta disaksikan oleh Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho, Direktur Consumer and Commercial Lending BTN Hirwandi Gafar, Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun, dan Sekretaris Dewan Pers Saefudin.
Hirwandi menyebut, kolaborasi ini menjadi langkah awal dari Program Rumah untuk Wartawan, yang diharapkan dapat membantu para jurnalis mendapatkan hunian pertama yang layak dan terjangkau. BTN juga menyediakan proses pengajuan KPR yang lebih mudah melalui platform digital bale by BTN.
Data calon penerima sudah tersusun by name by address, yang menurut Hirwandi, memberikan kepastian bagi perbankan dalam menyalurkan pembiayaan secara tepat sasaran.
Adapun skema pembiayaan rumah wartawan ini mencakup:
- Suku bunga tetap 5% selama maksimal 20 tahun,
- Uang muka minimal 1% dari harga rumah,
- Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) sebesar Rp4 juta.
Skema pembiayaan memanfaatkan dana FLPP untuk wartawan non-PNS dan dana Tapera untuk peserta aktif Tapera.
Wartawan yang ingin mengikuti program ini harus memenuhi kriteria sebagai MBR, belum memiliki rumah, belum pernah menerima subsidi perumahan, dan memiliki penghasilan di bawah:
- Rp7 juta (belum menikah) atau
- Rp8 juta (sudah menikah).
Untuk wilayah Jabodetabek, batas penghasilan bisa diperluas hingga Rp12 juta (belum menikah) dan Rp13 juta (sudah menikah), sebagai bagian dari kebijakan afirmatif untuk hunian vertikal. Proses verifikasi akan dilakukan menyeluruh agar program ini tepat sasaran.
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menyambut baik perluasan skema subsidi perumahan untuk wartawan, melanjutkan program sebelumnya bagi guru, tenaga kesehatan, TNI, Polri, hingga pekerja informal.
“Setelah sebelumnya kami mengalokasikan pembiayaan bagi guru, tenaga kesehatan, TNI, POLRI, dan pekerja informal, kini giliran wartawan yang menjadi sasaran program. Kami berharap skema yang sama dapat membantu para insan pers untuk memiliki rumah pertama mereka, dengan tetap memperhatikan prinsip tepat sasaran dan sesuai ketentuan pemerintah,” ujar Heru.
Sekretaris Dewan Pers Saefudin menegaskan pentingnya penentuan kriteria agar program benar-benar menyasar wartawan yang berhak.
“Kami akan bekerja sama dengan BPS untuk 1.000 unit rumah yang disediakan wartawan,” ujarnya.
Menurut data PWI, terdapat sekitar 25.000 wartawan bersertifikat yang tersebar di seluruh Indonesia, menjadi potensi besar sekaligus tantangan untuk penyaluran program ini secara efektif. (HMS – Lingkartv.com)