Pemerintahan

Pembentukan Kopdes Merah Putih Tunggu Juknis Pusat, Dispermadescapil: Desa yang Siap Belum Ada

Semarang, Lingkartv.com – Sebanyak 7.810 pemerintah desa (pemdes) di Jawa Tengah masih menunggu petunjuk teknis (juknis) resmi dari pemerintah pusat untuk memulai proses pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, meskipun Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 telah diterbitkan.

Inpres tersebut memuat mandat percepatan pembentukan koperasi desa dan kelurahan, namun belum bisa diimplementasikan sepenuhnya di tingkat desa karena belum adanya juknis pelaksanaan yang menjadi acuan teknis di lapangan.

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Pencatatan Sipil (Dispermadescapil) Jawa Tengah, Nur Kholis, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima Inpres tersebut.

“Pada prinsipnya kami tengah menyiapkan wilayah desa-desa yang akan dijadikan area Kopdes, sesuai dengan arahan Inpres yang sudah kami terima,” jelas Nur Kholis saat ditemui di kantornya, Kamis (10/4).

Ia menyebutkan, Inpres ini menginstruksikan pembentukan Kopdes kepada 13 kementerian dan lembaga, termasuk Menko Pangan, Menteri Koperasi dan UKM, Mendes PDTT, Menkeu, Mendagri, hingga Bappenas dan Menteri BUMN. Namun, teknis implementasi di lapangan masih belum jelas.

Kabid Administrasi Pemberdayaan Desa Dispermadescapil Jateng, Didi Hariyadi, menjelaskan bahwa dalam proses pembentukan Kopdes, desa diminta menyiapkan lahan untuk pembangunan gedung koperasi serta menyusun skema kemitraan dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

“Catatan kami, ada 7.810 desa dan kelurahan di Jateng. Namun, desa yang siap membentuk Kopdes saat ini memang belum ada,” ungkap Didi.

Ia menambahkan, pembentukan Kopdes Merah Putih bukan perkara sederhana karena melibatkan tahapan panjang, mulai dari musyawarah desa khusus (musdesus), penunjukan pendamping desa, hingga perumusan sistem pengawasan koperasi. Didi juga menyoroti perlunya harmonisasi regulasi antara pemdes, dinas terkait, dan pelaku usaha.

“Contohnya di Kabupaten Pati yang memiliki 400 desa. Saat musdesus, siapa yang mendampingi dan mengawasi proses pembentukan koperasi? Ini penting untuk diperjelas melalui juknis dari pusat,” katanya.

Hingga 8 April 2025, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menyalurkan sekitar Rp2,8 triliun atau 35,49 persen dari total anggaran DIPA sebesar Rp7,9 triliun ke seluruh desa. Kabupaten Tegal tercatat sebagai penerima dana desa terbesar dengan alokasi mencapai Rp154 miliar.

Kendati demikian, hingga kini belum ada kepastian terkait alokasi khusus dana desa untuk pembentukan Kopdes. Pemerintah daerah masih menanti arahan lebih lanjut dari kementerian terkait.

Pemprov Jateng menyambut baik upaya pemerintah pusat dalam memajukan desa melalui program koperasi ini, serta program ketahanan pangan dan pemanfaatan dana desa untuk inisiatif MBG (Makmur Berkelanjutan Gotong Royong) yang saat ini juga tengah disiapkan. (Rizky Syahrul – Lingkartv.com)

Artikel Terkait

Back to top button