NewsPemerintahan

Gaji Pensiunan PNS Dirombak, Inilah 4 Golongan yang Terdampak

JAKARTA, Lingkartv.com – Melalui Kementrian Keuangan, Pemerintah secara resmi mengubah regulasi mengenai gaji pensiunan PNS.

Perubahan aturan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang baru, yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani, sebagai bagian dari upaya reformasi kesejahteraan ASN, termasuk para pensiunan.

Kebijakan baru ini menjadi kabar baik bagi para pensiunan, khususnya yang termasuk dalam golongan I sampai IV. Mengenai penyesuaian jumlah pensuin pokok dan tunjangan tetap bulanan diatur dalam PP baru tersebut. Hal tersebut disesuaikan dengan perkembangan ekonomi saat ini dan inflasi nasional yang terjadi.

Langkah ini diambil untuk meningkatkan taraf hidup pensiunan yang telah mengabdikan diri pada negara.

“Pemerintah ingin memastikan bahwa para pensiunan tetap mendapatkan kehidupan yang layak dengan nilai pensiun yang memadai,” tutur Sri Mulyani.

Sehingga, aturan lama sebelumnya dinilai sudah tidak lagi relevan dengan kebutuhan masa kini menjadi faktor adanya PP Perombakan Gaji Pensiunan. PP ini dibuat dengan mempertimbangkan efisiensi sistem pembayaran melalui PT Taspen dan mengintegrasikannya dengan sistem keuangan digital negara yang lebih modern dan transparan.

Daftar Gaji Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan

Berdasarkan simulasi dan data yang beredar melalui sumber internal pemerintah, berikut rincian besaran gaji pensiunan pns sesuai golongannya:

Pensiunan PNS Golongan I (IA-ID)

Kelompok ini mencakup PNS yang berlatar belakang pendidikan SD atau SMP dengan besaran pensiunan pokok terbaru sekitar Rp1.560.000 – Rp1.900.000. Para pensiunan dari jabatan pelaksana kini memperoleh tunjangan tetap tambahan disertai peninggakat indeks sebesar 5 hingga 7 persen.

Pensiunan PNS Golongan II (IIA-IID)

Kelompok ini mencakup PNS lulusan SMA/SMK dengan besaran pensiunan pokok Rp1.950.000-Rp2.500.000. Para pensiunan golongan ini mengalami kenaikan rata-rata hingga 8 persen, dengan tambahan tunjangan keluarga untuk pasangan dan anak.

Pensiunan PNS Golongan III (IIIA-IIID)

Kelompok ini mencakup PNS lulusan sarjana serta jabatan fungsional dengan besaran pensiunan pokok Rp2.280.000-Rp3.600.000. Mengingat pengabdian dan tingkat pendidikan yang lebih tinggi membuat golongan ini mengalami kenaikan signifikan hingga 10 persen.

Pensiunan PNS Golongan IV (IVA-IVE)

Bagi pejabat tinggi atau eselon mendapat penyesuaian paling tinggi mencapai 12 persen berdasarkan revisi PP ini karena memiliki beban yang lebih besar dan tanggung jawab yang sangat berat selama masa dinas. Besaran pensiunan pokok sekitar Rp4.200.000-Rp5.900.000

Selain kenaikan pensiun pokok, para pensiunan juga mendapat hak atas tunjangan pasangan 10 persen dari pensiun pokok, dan tunjangan anak 2 persen dengan maksimal 2 orang anak.

Metode Pembayaran Gaji

Mulai Juli 2025, pembayaran gaji pensiun akan dilakukan melalui PT Taspen tanpa harus daftar ulang. Pensiunan cukup memastikan data otentikasi dari aplikasi Taspen Otentik aktif untuk mempermudah proses pencairan.

Dengan berlakunya aturan baru ini diharapkan menjadi awal kesejahteraan dari pensiunan PNS dengan mampu menopang kebutuhan hidup setelah pensiun. (*)

Sumber: Istimewa

Editor: Debby Sweta Stevani

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari lingkartv.com

Artikel Terkait

Back to top button