
SEMARANG, Lingkartv.com – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Indriyasari, mengungkapkan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (30/6) bahwa dirinya telah memberikan uang senilai Rp1,2 miliar kepada mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G. Rahayu atau yang akrab disapa Mbak Ita. Uang tersebut disebut berasal dari iuran kebersamaan pegawai Bapenda, yang biasa dikumpulkan setiap periode tertentu.
Menurut kesaksian Indriyasari yang disampaikan di hadapan majelis hakim, permintaan pemberian dana tersebut dilakukan sesuai dengan arahan terdakwa, dengan nilai sebesar Rp300 juta setiap triwulan, “sesuai dengan permintaan Bu Ita, sebesar Rp300 juta per triwulan,” kata Indriyasari saat memberikan keterangan sebagai saksi pada saat persidangan.
Ia merinci, uang tersebut diberikan empat kali pada periode Desember 2022, April 2023, dan pada bulan Oktober 2023. Pemberian itu dilakukan di luar pembayaran honor resmi berupa tambahan penghasilan dari upah pungut pajak daerah, yang seharusnya menjadi hak pegawai Bapenda.
Iuran Kebersamaan Pegawai Jadi Setoran ke Mantan Walkot Semarang Mbak Ita
Indriyasari menjelaskan awal mula pemberian tersebut bermula ketika Wali Kota Hevearita menolak untuk menandatangani surat keputusan (SK) pencairan tambahan penghasilan upah pungut bagi pegawai Bapenda pada akhir Desember 2022. Padahal, SK itu menjadi syarat utama untuk mencairkan tambahan penghasilan pegawai menjelang tutup tahun.
Mengetahui SK belum ditandatangani hingga penghujung tahun, Indriyasari kemudian memutuskan untuk menanyakan langsung kepada Hevearita yang kala itu masih menjabat Wali Kota Semarang, terkait penyebab keterlambatan penandatanganan SK. Dalam percakapannya, terdakwa disebut mempertanyakan alasan mengapa nilai tambahan penghasilan yang tercantum di SK hanya sebesar nomial tersebut. Padahal, menurut Indriyasari, jumlah itu sudah sesuai ketentuan, yakni sebesar tujuh kali gaji selama 3 bulan.
Indriyasari menuturkan bahwa dirinya lalu menawarkan untuk memberikan tambahan penghasilan lain yang bersumber dari iuran kebersamaan para pegawai di Bapenda Kota Semarang. Iuran kebersamaan tersebut, kata dia, secara rata-rata dapat mengumpulkan Rp800 juta sampai Rp900 juta setiap 3 bulan.
Atas kesepakatan dengan sejumlah pejabat struktural di lingkungan Bapenda, akhirnya disepakati untuk menyerahkan uang Rp300 juta setiap triwulan kepada Hevearita. Indriyasari menegaskan bahwa kesepakatan ini dibuat agar SK pencarian tambahan penghasilan pegawai bisa segera ditandatangani dan proses administrasi di Bapenda tetap berjalan lancar.
Masih menurut keterangan saksi, terdakwa Hevearita mengembalikan uang-uang tersebut pada Januari 2024, setelah kasus ini mulai diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Indiyasari menyebut bahwa total pengembalian yang diterima sebesar Rp900 juta yang kemudian diserahkan langsung ke KPK. “Diserahkan kepada saya Rp900 juta, kemudian saya serahkan ke KPK,” jelasnya di hadapan persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Gatot Sarwadi.
Sementara itu, dalam persidangan yang sama, terdakwa Hevearita membantah keras tuduhan telah meminta tambahan penghasilan Rp300 juta setiap triwulan seperti yang disampaikan saksi. Mbak Ita menegaskan bahwa praktek pemberian tambahan penghasilan seperti yang dimaksud sudah berlangsung sejak masa wali kota sebelumnya. Ia menolak disebut sebagai pihak yang memulai praktik tersebut.
Selain itu, terdakwa juga memastikan diirnya sudah mengembalikan seluruh uang yangvdiberikan oleh Indriyasari. Ia menjelaskan pengembalian terakhir dilakukan bersamaan dengan uang yang diserahkan Alwin, yang dikembalikan dalam bentuk pecahan dolar Singapura.
“Yang terakhir bersmaan dengan pengembalian dari Pak Alwin dalam pecahan dolar Singapura yang kalau ditotal sekitar Rp1 miliar,” ungkapnya dalam persidangan. (*)
Sumber: Antara
Editor: Luthfia Khoirun Nisa’