
Efisiensi Anggaran, Perjalanan Dinas DPRD Blora Terpangkas Rp 14 M
Blora, Lingkartv.com – Perjalanan dinas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Blora juga terdampak efisiensi anggaran melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, yang memangkas sebesar 50 persen dari total anggaran sebelumnya.
Plt Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Blora, Bawa Dwi Raharja, menjelaskan bahwa anggaran DPRD Blora untuk perjalanan dinas juga mengalami efisiensi, dengan total anggaran yang dipangkas mencapai Rp 14 miliar.
“Tidak hanya OPD, DPRD juga terkena efisiensi sesuai yang diatur dalam Inpres. Nantinya, tujuan efisiensi itu akan kami prioritaskan untuk kegiatan mendasar yang menyasar masyarakat,” kata Bawa.
Menurutnya, dana efisiensi anggaran daerah itu sudah sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD 2025.
Saat ini, Pemerintah Kabupaten Blora mengalokasikan dana sebesar Rp 59 miliar dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2025, meskipun angka tersebut belum mencapai tahap finalisasi efisiensi.
“Sampai saat ini masih di angka Rp 59 miliar. Seluruh OPD sudah terpotong untuk perjalanan dinas, alat tulis, dan pembelanjaan lainnya,” ucapnya.
Ia menambahkan, efisiensi anggaran tersebut terbagi menjadi dua kategori, yaitu efisiensi perjalanan dinas dan non-perjalanan dinas. Sesuai dengan arahan Inpres, lanjut Bawa, pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota diminta untuk mengurangi kegiatan yang bersifat tidak penting.
“Dana Alokasi Khusus (DAK) dan dana transfer dari pusat sudah dikurangi. Maka, pemkab harus melakukan efisiensi ini untuk menutup rencana anggaran yang terpangkas,” ujarnya. (Eko Wicaksono – Lingkartv.com)