NewsEkonomi

Bantuan Subsidi Upah Terlambat Cair, Ini Penjelasan Kemenaker

Jakarta, Lingkartv.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menekankan prinsip kehati-hatian dalam proses pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang berlangsung.

“Jadi prinsipnya kita ingin hati-hati. Siapa yang memenuhi syarat atau berhak mendapatkan. Ya semoga nanti semua bisa terpenuhi dari sisi jumlah yang berhak, tidak overlap,” kata Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi Ketenagakerjaan Kemnaker Aris Wahyudi saat ditemui di Jakarta, Senin (23/6).

Adapun BSU ditujukan bagi 17,3 juta pekerja dan guru honorer dengan besaran Rp300 ribu per bulan per penerima. BSU akan diberikan sekaligus untuk dua bulan (Juni-Juli 2025), sehingga total yang dicairkan Rp600 ribu per penerima.

Namun, pencairan BSU mengalami keterlambatan karena masih berlangsungnya proses pemadanan dan validasi data pada beberapa waktu lalu. Akan tetapi, seluruh proses tersebut kini sudah selesai dan saat ini sedang dalam tahap finalisasi.

BSU pada awalnya akan ditarget cair setidaknya pada pekan kedua Juni 2025. Hal ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Kamis (5/6) tanpa mendetailkan tanggalnya.

“Nanti Pak Menteri (Ketenagakerjaan, Yassierli) yang akan speech (soal pencairan BSU). Sesuai dengan janji, sesuai dengan proses. Sekarang sudah berjalan, proses sedang berjalan,” kata Aris.

Ia pun memastikan Kemnaker sudah berkoordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan atau lembaga terkait, seperti BPJS Ketenagakerjaan untuk validasi data calon penerima.

“BPJS sudah divalidasi, sudah dipadankan, sudah diverifikasi, untuk memastikan bahwa calon penerima itu tidak termasuk (yang bukan penerima). Nanti Pak Menteri (umumkan),” ujar Aris.

Aturan Bantuan Subsidi Upah

Sementara itu, aturan terkait BSU tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Dalam Permenaker tersebut, pekerja/buruh yang mendapatkan BSU harus memenuhi sejumlah persyaratan seperti seorang warga negara Indonesia dengan kepemilikan nomor induk kependudukan; peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025; dan menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan.

BSU merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat serta menstabilkan perekonomian selama Juni hingga Juli 2025. Adapun anggaran yang digelontorkan untuk penyaluran BSU mencapai Rp10,72 triliun. (HMS – Lingkartv.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari lingkartv.com

Artikel Terkait

Back to top button