EkonomiPemerintahan

Forum Tenaga Pendamping Desak Pemerintah dan DPR Usut PHK Massal oleh LPMUKP

JAKARTA, Lingkartv.com – Forum Tenaga Pendamping Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (BLU LPMUKP) mendesak pemerintah dan DPR RI untuk segera turun tangan menyelidiki pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang dilakukan Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP) terhadap ratusan tenaga pendamping. Tindakan tersebut dinilai sewenang-wenang, tidak sesuai dengan prosedur, serta melanggar ketentuan perundang-undangan.

Koordinator Forum Tenaga Pendamping, Damianus Suban Hurit, dalam keterangannya, Kamis (26/6/2025), menyatakan bahwa sejak 2017 hingga 2024, LPMUKP selalu memperpanjang kontrak para tenaga pendamping. Namun, sejak 2021, sejumlah tenaga kerja mulai diberhentikan tanpa proses evaluasi yang sah.

“Anehnya, di bawah kepemimpinan direktur yang sekarang, banyak tenaga pendamping diberhentikan tanpa melalui tahapan peringatan seperti SP1, SP2, atau SP3. Padahal mereka tidak pernah melakukan pelanggaran,” tegas Damianus.

Ia menambahkan, tindakan PHK itu tidak hanya merugikan para pekerja, tetapi juga masyarakat nelayan dan pelaku usaha kecil di sektor kelautan dan perikanan yang selama ini didampingi oleh tenaga pendamping. Bahkan, ada pegawai tetap yang diberhentikan tanpa pesangon dan tanpa dibayarkan kekurangan gajinya selama bekerja.

“Tenaga pendamping yang sudah diangkat kembali sebagai pegawai tetap di-PHK di akhir 2024 tanpa hak-haknya dipenuhi. Ini pelanggaran serius terhadap undang-undang,” tegasnya.

Setelah PHK Massal, Kondisi Internal LPMUKP Memburuk

Damianus juga mengungkapkan bahwa setelah PHK besar-besaran itu, kondisi internal LPMUKP justru semakin memburuk. Ia menyoroti meningkatnya angka kredit macet (NPL), penyaluran dana pinjaman yang tidak tepat sasaran, hingga dugaan adanya praktik fiktif dalam pencairan dana.

“Kami mencium adanya banyak kejanggalan, bahkan potensi penyalahgunaan dana negara. Dana pinjaman diduga disalurkan ke perusahaan-perusahaan fiktif yang tidak sesuai ketentuan,” katanya.

Tiga Tuntutan Forum Tenaga Pendamping

Menanggapi kondisi tersebut, Forum Tenaga Pendamping menyampaikan tiga tuntutan kepada pemerintah dan DPR RI:

  1. Memulihkan dan mengembalikan hak seluruh tenaga pendamping yang di-PHK secara sepihak, termasuk pengangkatan kembali mereka yang berintegritas dan terbukti tidak melakukan pelanggaran.
  2. Memastikan LPMUKP membayar pesangon dan kompensasi kepada tenaga pendamping tetap yang diberhentikan tidak sesuai prosedur.
  3. Mengusut tuntas dugaan pelanggaran manajemen dan keuangan di tubuh LPMUKP agar tidak merugikan keuangan negara.

Forum juga menyampaikan seruan kepada Presiden Prabowo Subianto, Komisi IV dan IX DPR RI, Menteri KKP, MenPAN-RB, Menteri Tenaga Kerja, Menkeu, hingga Ombudsman RI untuk segera menindaklanjuti kasus ini secara serius.

“Kami mendorong adanya langkah cepat dan tegas sesuai kewenangan masing-masing lembaga agar keadilan ditegakkan dan kewibawaan negara tidak runtuh,” pungkas Damianus. (Nailin RA / Lingkartv.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari lingkartv.com

Artikel Terkait

Back to top button