
Soal Buka “Lapak Baca Gratis” di Alun-Alun, DLH Pati: Boleh, tapi Ada Ketentuannya
PATI, Lingkartv.com – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pati Tulus Budiharjo menanggapi aksi pembubaran “Lapak Baca Gratis” oleh Satpol PP di Alun-Alun Pati pada Sabtu malam, 12 April 2025.
Sebagai instansi yang berwenang mengurusi Alun-Alun Simpang 5 Pati sebagai ruang terbuka hijau, pihaknya mengizinkan kegiatan yang digelar para pemuda dari komunitas literasi Pustaka Malam (Pusma) Pati. Asalkan, saat melaksanakan kegiatan tersebut terlebih dahulu harus meminta izin kepada DLH Pati.
Tulus mengatakan bahwa pihaknya justru siap memfasilitasi kegiatan lapak baca buku gratis, jika sebelumnya sudah meminta izin kepada DLH.
“Kalau gratis boleh, tapi ‘kan ada ketentuannya, jangan sampai menimbulkan keramaian, kemudian ke rumput-rumput, biar tidak rusak. (Kalau izin justru difasilitasi). Iya, tidak apa-apa,” ujar Kepala DLH Pati, pada Senin (14/4/2025).
Terkait dengan proses izin, pihaknya hanya memastikan bahwa kegiatan yang diselenggarakan tidak melanggar peraturan yang ada. Melalui izin tersebut, pihaknya juga dapat mencegah terjadinya kerusakan taman jika kegiatan tersebut mengundang massa yang banyak.
“Yang jelas aktivitas massa harus memberi tahu. Kita ‘kan mengukur dari apa yang diizinkan apa. Melihat aktivitasnya, waktunya kapan, itu kan jelas. Yang diperlukan berapa luasnya, kemudian di mana (titik kegiatannya),” jelas dia.
Tulus berharap, masyarakat yang ingin menyelenggarakan kegiatan di Alun-Alun Kabupaten Pati terlebih dahulu mengajukan izin ke DLH.
“Tetap harus memberitahukan kepada kami. Kemudian ini untuk fasilitas publik itu digunakan sebagaimana ketentuan yang ada,” tandasnya.
Terpisah, Kepala Satpol PP Kabupaten Pati Sugiono menyampaikan bahwa peristiwa yang terjadi pada Sabtu (12/4/2025) malam itu hanya kesalah-pahaman saja. Pihaknya hanya menanyakan kegiatan lapak baca buku gratis sudah berizin atau belum.
“Kami tidak ada pengusiran, tidak ada pembubaran tidak ada. Kami justru menyambut baik, kami juga mengapresiasi itu adalah bahan bacaan,” ucap dia.
Sebelumnya, Pustaka Malam mengungkapkan kekecewaannya karena aksinya buka lapak baca gratis ditertibkan oleh Satpol PP. Kekecewaan itu mereka ungkapkan dalam postingannya di media sosial.
Mereka menuntut Pemkab Pati untuk melindungi kegiatan literasi yang mereka gelar di Alun-Alun Pati, juga menuntut agar Pemkab Pati menindak tegas anggota Satpol PP yang mencoba menghalang-halangi aktivitas mereka, yang ingin berkontribusi dalam mencerdaskan masyarakat Pati. ( Setyo / Lingkartv.com)