
Yayasan MBN Bantah Tuduhan Penggelapan Dana Program MBG
Jakarta, Lingkartv.com – Yayasan Media Berkat Nusantara (MBN), mitra pelaksana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalibata, Jakarta Selatan, membantah tuduhan penggelapan dana milik mitra dapur, Ira Mesra Destiawati (59).
“Bahwa pembayaran sudah diterima, sudah di-‘keep’, tidak dilakukan penyelewengan oleh Yayasan Media Berkat Nusantara,” ujar kuasa hukum Yayasan MBN, Timoty Ezra Simanjuntak, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (25/4).
Timoty menyatakan, bantahan ini disampaikan sebagai respons atas perbedaan pendapat yang muncul terkait perhitungan dana. Menurutnya, pihak yayasan dan tim pengelola dapur masih memerlukan data-data pendukung yang lengkap dan transparan.
“Yayasan Media Berkat Nusantara bersama tim pengelolaan dapur tersebut membutuhkan data-data transfer konkret, data pendukung yang transparan dan akuntabel,” katanya.
Ia menambahkan, pihaknya tetap berkomitmen mencari solusi atas perbedaan pandangan tersebut dengan mempertimbangkan arahan dari Badan Gizi Nasional (BGN).
“Maka poin-poinnya adalah pembayaran dari instansi itu sudah ada di dalam rekening dan tidak berubah,” ucapnya.
Meski demikian, ia tidak dapat membeberkan jumlah pasti dana dalam rekening karena menyangkut perlindungan data pribadi.
Di akhir keterangannya, Timoty menegaskan bahwa program pemerintah ini harus didukung sepenuhnya karena memberi manfaat langsung bagi masyarakat.
“Jadi penyelewengan dana tidak ada, itikad baik dijaga, uangnya masih ada dan terakhir data pendukung harus konkret. Jadi enggak mungkin kita bayarkan tidak sesuai data, repot nanti negara kita ini,” jelasnya.
Sebelumnya, mitra dapur di Kalibata melaporkan dugaan penggelapan dana sebesar Rp975.375.000 ke Kepolisian terhadap Yayasan MBG berinisial MBN. Laporan itu tercatat dalam Nomor: LP/B/1160/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA pada Kamis (10/4) pukul 14.11 WIB.
Diketahui, Ira telah bekerja sama dengan yayasan dan SPPG Kalibata sejak Februari hingga Maret 2025. Selama periode tersebut, pihaknya telah memasak sekitar 65.025 porsi makanan dalam dua tahap. Dalam kontrak kerja sama, disepakati harga Rp15 ribu per porsi, namun kemudian sebagian diubah menjadi Rp13 ribu.
Perbedaan anggaran ini disebut telah diketahui pihak yayasan sejak sebelum kontrak ditandatangani, tepatnya pada Desember 2024.
Atas laporan tersebut, MBN disangkakan melanggar dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan/atau 372 KUHP berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. (HMS -Lingkartv.com)