News

WNI Ditahan Myanmar, DPR Desak Pemerintah Terus Berdiplomasi

Jakarta, Lingkartv.com – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Sufmi Dasco Ahmad mendorong pemerintah melakukan diplomasi untuk menyelamatkan Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial AP yang ditahan di Myanmar. Diketahui, AP merupakan selebgram asal Indonesia yang ditangkap Junta Myanmar, belum lama ini.

Dasco menegaskan bahwa pemerintah perlu melindungi WNI beserta seluruh tumpah darah Indonesia.

“Diplomasi memang wajib dilakukan. Ini tugas pemerintah untuk wajib melindungi Warga Negara Indonesia. Khusus untuk Myanmar, ya kita mendorong pemerintah terus berdiplomasi,” kata Dasco saat ditemui usai rapat kerja di Kompleks Senayan, Jakarta, Kamis (3/7).

Apabila diplomasi gagal, Dasco mengatakan bahwa DPR RI juga mendorong pemerintah untuk mengeluarkan opsi lain guna menyelamatkan WNI tersebut.

Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani mendorong pemerintah untuk melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan demi menyelamatkan WNI tersebut karena keselamatan WNI di luar negeri tetap menjadi kewajiban pemerintah.

“Sudah menjadi kewajiban dari pemerintah Indonesia untuk bisa menyelamatkan dengan langkah-langkah apapun yang bisa dilaksanakan,” kata Puan.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Judha Nugraha mengungkap, AP dijatuhi hukuman tujuh tahun bui usai menjalani proses peradilan di Myanmar.

AP diketahui ditangkap otoritas Myanmar pada 20 Desember 2024 dan didakwa melanggar Undang-Undang (UU) Anti-Terorisme, UU Keimigrasian, dan UU Perkumpulan yang Melanggar Hukum (Unlawful Associations Act).

“Saat ini, KBRI Yangon melakukan berbagai perlindungan sejak AP ditangkap di tanggal itu (20 Desember 2024). Itu dilakukan dengan mengirim nota diplomatik dan akses kekonsuleran. Juga memberikan pendampingan langsung saat pemeriksaan,” ucap Judha.

KBRI Yangon, kata Judha, juga sedang memastikan pembelaan pengacara serta memfasilitasi komunikasi antara AP dan keluarga.

Setelah vonis berkekuatan hukum tetap (inkracht), upaya non-litigasi dilakukan Kemlu dan KBRI Yangon lewat fasilitas permohonan pengampunan dari pihak keluarga. Belakangan, Kemenlu dan KBRI Yangon terus memonitor kondisi AP selama menjalani hukuman penjara di Penjara Insein, Yangon, Myanmar. (Ceppy Febrinika Bachtiar – Lingkartv.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari lingkartv.com

Artikel Terkait

Back to top button