News

Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Naik ke Tahap Penyidikan

Jakarta, Lingkartv.com – Polda Metro Jaya mengungkap perkembangan anyar kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Terbaru, kasus ini naik ke tahap penyidikan.

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penyelidik telah melakukan gelar perkara terkait kasus itu, Kamis (10/7) kemarin pukul 18.50 WIB.

“Kemarin Kamis penyelidik telah gelar perkara terhadap 6 laporan polisi yang sedang ditangani penyelidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” ucap Ade Ary ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/7).

Ade mengatakan, dari hasil gelar perkara, penyidik menemukan unsur pidana. Maka, kasus ini ditingkatkan ke penyidikan.

“Dari hasil gelar perkara terhadap LP pertama, pelapornya ialah Ir HJW. Pada proses penyelidikan dalam gelar perkara, disimpulkan ditemukan dugaan peristiwa pidana. Maka, perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan,” tukasnya.

Jokowi Laporkan Lima Orang ke Polisi Buntut Ijazah Palsu

Sebelumnya. Jokowi melaporkan lima orang inisial RS, ES, RS, T dan K terkait tuduhan ijazah palsu ke Mapolda Metro Jaya. Mereka dilaporkan dalam pasal fitnah hingga pencemaran nama baik.

Dalam keterangan pada 30 Juni lalu, kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, dugaan pasal yang pihaknya lakukan itu ada pada 310, 311 KUHP.

Termasuk beberapa pasal di Undang-Undang ITE, seperti Pasal 27A, 32 dan Pasal 35 Undang-Undang ITE. “Semuanya sudah kami sampaikan,” kata Yakup. (Ceppy Febrinika Bachtiar – Lingkartv.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari lingkartv.com

Artikel Terkait

Back to top button