Kpu kab. semarang musnahkan surat suara
KPU Kabupaten Semarang melakukan pemusnahan surat suara Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Semarang di Kantor KPU setempat. Pemusnahan surat suara pilkada tersebut dilakukan agar tidak disalahgunakan dan membuktikan jika KPU netral dalam pilkada 27 november 2024.