HukumNews

Tom Lembong Divonis Bersalah, Anies Baswedan Akui Kecewa

Jakarta, Lingkartv.com – Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022 Anies Baswedan mengaku sangat kecewa terhadap vonis yang dijatuhkan kepada Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.

Hal itu disampaikan Anies usai menghadiri sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (18/7).

“Jika kasus se-terang benderang ini, dengan orang seperti Tom Lembong saja bisa dikriminalisasi, bagaimana dengan jutaan warga negara kita yang lain?” ujarnya.

Anies menilai, siapa pun yang mengikuti proses persidangan dengan akal sehat pasti akan merasa kecewa. Ia pun menyatakan mendukung penuh setiap langkah hukum yang akan diambil oleh Tom Lembong untuk mencari keadilan.

Selain itu, Anies menyerukan agar para pemegang kekuasaan memperbaiki sistem hukum di Indonesia.

“Kalau kepercayaan pada sistem hukum dan peradilan kita runtuh, maka sesungguhnya negeri ini yang runtuh,” tegasnya.

Tom Lembong Divonis Empat Tahun Enam Bulan Penjara

Dalam perkara tersebut, Tom divonis pidana empat tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait penerbitan persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan tanpa melalui rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Majelis Hakim menyebut perbuatan Tom Lembong telah merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar dan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta pidana tujuh tahun penjara. Namun pidana denda yang dijatuhkan tetap sama dengan tuntutan. (Lingkar Media Network – Lingkartv.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari lingkartv.com

Artikel Terkait

Back to top button