NewsPeristiwa

Tersangka Insiden Maut RS PKU Blora Masih Dirawat, Kapolres Pastikan Status Tak Dicabut

Blora, Lingkartv.com – Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto membantah adanya isu penangguhan tersangka yang berujung pembebasan dalam kasus insiden maut RS PKU Muhammadiyah Blora.

Isu tersebut mencuat karena saat ini tersangka, berinisial Sg, sedang dirawat di rumah sakit tempat insiden terjadi.

“Iya, ada penangguhan penahanan. Namun (Sg) tetap status sebagai tersangka,” ujar Kapolres Blora, Jumat (25/4).

Ia menjelaskan, penangguhan dilakukan karena kondisi kesehatan tersangka yang memerlukan perawatan intensif di rumah sakit.

Kapolres menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan. Saat ini, penyidik fokus melengkapi berkas perkara untuk kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora.

“Tetap lanjut ke Kejaksaan. Saat ini penyidik melengkapi berkas perkara, Insyaallah dalam waktu dekat jika sudah selesai, segera akan dikirimkan ke Kejari Blora,” terang Wawan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan Lingkar, tersangka Sg dirawat di ruang VIP 202 RS PKU Muhammadiyah Blora sejak tiga hari terakhir. Informasi itu dibenarkan oleh salah satu perawat rumah sakit yang enggan disebutkan namanya.

“(Masuknya) tiga harian, Pak,” singkatnya.

Sebelumnya diberitakan, Sg ditetapkan sebagai tersangka atas insiden maut yang terjadi pada 8 Februari 2025 dalam proses pembangunan RS PKU Muhammadiyah Blora. Insiden tersebut menewaskan lima pekerja dan menyebabkan delapan lainnya mengalami luka berat, dari total 13 korban.

Atas kejadian tersebut, Sg dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP. Pasal 359 mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, sementara Pasal 360 menyangkut kelalaian yang menyebabkan orang lain luka berat.

Ancaman hukuman masing-masing pasal adalah penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun. (Eko Wicaksono – Lingkartv.com)

Artikel Terkait

Back to top button