
Jakarta, Lingkartv.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mencegah Muhammad Riza Chalid, tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang, ke luar negeri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Jumat (11/7), mengatakan bahwa Kejaksaan telah berkoordinasi dengan pihak imigrasi dalam proses pencegahan Riza Chalid.
“Karena yang bersangkutan sudah dicegah, masuk dalam daftar cekal, kami berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk dengan pihak imigrasi,” katanya.
Adapun saat ini Kejagung tengah memburu keberadaan Riza Chalid yang tidak berada Indonesia dan diduga berada di Singapura.
Dalam upaya pencarian tersebut, Harli menyebut bahwa para penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berkoordinasi dengan Atase Kejaksaan di Singapura.
Terkait kemungkinan Riza Chalid akan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Harli mengatakan bahwa keputusan itu tergantung dari hasil pemanggilan Riza Chalid sebagai tersangka oleh penyidik.
“Ketika misalnya yang bersangkutan sudah dipanggil sebagai tersangka, tapi tidak mengindahkan, maka penyidik akan melakukan langkah-langkah hukum itu. Tapi, ‘kan, kita belum tahu. Jadi, itu sangat tergantung pada bagaimana hasil kehadiran yang bersangkutan untuk memenuhi panggilan penyidik nantinya,” terangnya.
Adapun Riza Chalid bersama delapan orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka baru pada Kamis (10/7) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.
Para tersangka lainnya adalah Alfian Nasution (AN) selaku mantan Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina, Hanung Budya (HB) selaku mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina, dan Toto Nugroho (TN) selaku mantan VP Integrated Supply Chain.
Kemudian, Dwi Sudarsono (DS) selaku mantan VP Crude and Trading ISC PT Pertamina, Arif Sukmara (AS) selaku Direktur Gas Petrochemical and New Business PT Pertamina International Shipping, dan Hasto Wibowo (HW) selaku mantan VP Integrated Supply Chain.
Berikutnya, Martin Haendra (MH) selaku mantan Business Development Manager PT Trafigura dan Indra Putra (IP) selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengungkapkan bahwa total kerugian keuangan dan perekonomian negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang mencapai Rp285 triliun.
“Berdasarkan hasil penghitungan, yang sudah pasti tercatat jumlahnya itu totalnya Rp285.017.731.964.389. Ini terdiri dari dua komponen: yang pertama adalah kerugian keuangan negara, yang kedua adalah kerugian perekonomian negara,” ucap Abdul Qohar saat konferensi pers penetapan tersangka baru di Gedung Bundar Kejagung RI, Jakarta, Kamis malam (10/7).
Qohar mengatakan bahwa besaran kerugian tersebut bertambah dari yang sebelumnya diumumkan. Hal ini karena Kejagung menemukan perkembangan perkara sejak penetapan tersangka pertama kali pada bulan Februari lalu.
“Seiring dengan perjalanan waktu, karena perkara ini terus berkembang, kami mengundang meminta ahli untuk menghitung kerugian perekonomian negara. Jadi, selain kerugian negara, penyidik juga menghitung kerugian perekonomian negara,” tutur Qohar.
Kejagung sebelumnya menyatakan kerugian negara dalam perkara ini adalah Rp193,7 triliun yang berasal dari kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri, kerugian impor minyak mentah melalui broker, kerugian impor BBM melalui broker, dan kerugian dari pemberian kompensasi serta subsidi. (Lingkar Media Network – Lingkartv.com)