
PATI, Lingkartv.com – Komisi B DPRD Kabupaten Pati meminta para petani untuk melapor jika ada tengkulak yang membeli gabah di bawah Harga Pokok Pembelian (HPP) sebesar Rp6.500 per kilogram.
“Kami tegaskan, apapun bentuknya, apapun tempatnya, karena itu sudah jadi sebuah aturan dari Bapak Presiden, mau tidak mau dari petani ya Rp6.500,” ucap Ketua Komisi B DPRD Pati Muslihan, Selasa (20/5/2025).
Ia pun mendorong peran aktif seluruh pihak, khususnya Bulog, Dinas Ketahanan Pangan (Distapang), dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) untuk bersinergi mengawal HPP gabah.
“Kalau memang ada temuan di lapangan ya kita harus duduk bareng antara Bulog, Dinas Pertanian, Dinas Perdagangan, dan Dinas Ketahanan Pangan dalam hal ini ya termasuk Komisi B,” tuturnya. (RIF – Lingkartv.com)