
Pembahasan Revisi KUHAP Ditunda, DPR Fokus ke Anggaran 2026
Jakarta, Lingkartv.com – Rapat pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang semula dijadwalkan pada Senin (7/7), ditunda hingga Selasa (8/7) pukul 13.00 WIB. Penundaan dilakukan karena Komisi III DPR RI sedang memfokuskan pembahasan pada alokasi anggaran kementerian dan lembaga untuk tahun 2026.
“Ditunda sampai dengan hari besok Selasa, 8 Juli, pukul 13.00 WIB karena hari ini kami sedang fokus membahas anggaran untuk kementerian dan lembaga untuk tahun 2026,” kata Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, di sela rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/7).
Rapat Pembahasan Revisi KUHAP Akan Undang Sejumlah Menteri
Rapat pembahasan revisi KUHAP nantinya akan dimulai dengan rapat kerja bersama Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas serta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Dalam pembahasan perdana, fokus akan diarahkan pada isu maksimalisasi keadilan restoratif dan penguatan peran advokat.
“Lalu, perlindungan hak tersangka dan penguatan peran advokat. Serta dengan catatan kita tidak mengutak-atik, tidak mengurangi, menggeser kewenangan antara institusi. Akan tetap ajeg sebagaimana seperti selama ini,” jelas politisi Partai Gerindra tersebut.
Ia menegaskan, tidak ada rencana dalam RUU KUHAP untuk mengubah atau menggeser kewenangan aparat penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaan, maupun lembaga peradilan lainnya.
Dalam kesempatan sebelumnya, Habiburokhman juga menyatakan komitmennya untuk menjaga proses pembahasan revisi KUHAP berlangsung secara transparan. Ia memastikan tidak ada rapat tertutup ataupun pertemuan yang digelar di luar lingkungan DPR RI.
Pemerintah sendiri telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP kepada DPR RI. Dengan diterimanya DIM, proses pembahasan akan segera dimulai.
“Insya Allah, dalam masa sidang mendatang, kita sudah bisa kick off membahas KUHAP ini,” pungkas Habiburokhman. (Ceppy Febrinika Bachtiar – Lingkartv.com)