News

Bupati Pati Terbitkan Larangan Penggunaan Sound Horeg Berintensitas di Atas 60 Desibel

PATI, Lingkartv.comBupati Pati Sudewo telah mengeluarkan surat edaran terkait larangan penggunaan Sound Horeg pada kegiatan yang mengundang keramaian. Surat Edaran ini terbit hari ini, Minggu, 25 Mei 2025.

Dalam surat edaran yang ditujukan kepada para camat se-Kabupaten Pati, pelarangan itu guna menjaga ketentraman dan ketertiban umum pada penyelenggaraan kegiatan atau acara keramaian di wilayah Kabupaten Pati.

Surat Edaran Bupati Pati tentang Larangan Penggunaan Alat Pengeras Suara/Sound Horeg pada Kegiatan/Acara Keramaian, 25 Mei 2025.

Seperti diketahui, keberadaan Sound Horeg ini cukup meresahkan karena volume suaranya yang sangat menggelegar, sehingga bisa membahayakan kesehatan (bagi penderita jantung), mengganggu pendengaran, serta merusak konstruksi bangunan.

Oleh karena itu, Bupati Pati menginstruksikan melarang penggunaan sound horeg dengan intensitas kekuatan lebih dari 60 (enam puluh) desibel.

“Diminta para Camat meneruskan instruksi ini kepada seluruh kepala desa dan ketua panitia kegiatan atau acara di wilayah masing-masing,” tegas Bupati. (Nailin RA / Lingkartv.com)

Artikel Terkait

Back to top button