
Walkot Semarang Tegaskan Dana RT Rp25 Juta Bukan Milik Pribadi Pengurus
SEMARANG, Lingkartv.com – Wali Kota Semarang (Walkot Semarang), Agustina Wilujeng Pramestuti, menegaskan bahwa dana operasional rukun tetangga atau RT sebesar Rp25 juta per tahun bukanlah milik pribadi pengurus RT, melainkan digunakan untuk kegiatan bersama yang disepakati warga melalui musyawarah.
“Saya berharap dana ini menjadi berkah, digunakan secara bijak, dan dirumuskan melalui rembug warga. Ini bukan milik pribadi pengurus, tapi untuk kegiatan yang disepakati bersama,” katanya, di Semarang, Selasa (15/7).
Walkot Semarang: Dana RT Bukan Pengganti Iuran Warga, Tapi Pelengkap
Ia menjelaskan, honorarium bagi ketua dan sekretaris RT masing-masing sebesar Rp700 ribu dan Rp300 ribu per bulan, serta ketua PKK RT sebesar Rp300 ribu per bulan, tetap diberikan terpisah dari dana operasional tersebut. Menurut Agustina, dana operasional RT digunakan untuk kegiatan yang telah dirumuskan bersama dalam rancangan anggaran biaya (RAB) hasil rembuk warga.
“Ini yang harus dipahami. Itu (dana operasional RT, red.) adalah untuk seluruh warga masyarakat. Jadi, kalau warga ada usul ya ke pengurus. Tetapi rapat penentuannya itu adalah rembuk warga. Usulan itu selesai di dalam rembuk warga,” lanjutnya.
Bila ada dinamika dalam perjalanan program, ia membolehkan revisi anggaran dengan catatan tetap diputuskan dalam forum rembuk warga. Wali Kota Semarang (Walkot Semarang, Agustina, juga menambahkan bahwa dana operasional RT bukanlah pengganti iuran warga.
“Dana ini mendukung kegiatan RT selama setahun. Tapi semangat iuran dan kebersamaan tetap perlu dijaga,” katanya.
Walkot Semarang memastikan dana operasional RT akan dicairkan mulai Agustus 2025 kepada 20.628 RT di Kota Semarang, masing-masing sebesar Rp25 juta per tahun.
“Saya berharap dana ini menjadi berkah, digunakan secara bijak, dan dirumuskan melalui rembug warga. Ini bukan milik pribadi pengurus, tapi untuk kegiatan yang disepakati bersama,” ulangnya.
Sementara itu, Kasubid Belanja Daerah BPKAD Kota Semarang, Didi Wahyu, menjelaskan bahwa pencairan dana akan dilakukan langsung ke rekening masing-masing RT setelah pengajuan dan dokumen administrasi diverifikasi kelurahan.
Untuk pelaporan, Didi menyebut Pemkot Semarang akan mengandalkan platform Ruang Warga yang kini diperbarui untuk memudahkan unggah dokumen pertanggungjawaban dan pengawasan dana secara digital. (*)
Sumber: Antara
Editor: Luthfia Khoirun Nisa’