NewsEkonomi

Diskon Tarif Listrik Batal, Menkeu: Dialihkan ke BSU

Jakarta, Lingkartv.com – Pemerintah memutuskan untuk menghapus rencana pemberian subsidi atau diskon tarif listrik dari lima paket kebijakan insentif yang akan mulai berlaku Juni-Juli 2025.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (2/6) menjelaskan alasan utama pembatalan itu karena proses penganggaran yang dinilai tidak cukup cepat untuk mengejar target pelaksanaan pada Juni dan Juli.

“Diskon listrik, ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat. Sehingga kalau kita tujuannya adalah Juni dan Juli, kita memutuskan tidak bisa dijalankan,” ujarnya usai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto.

Diskon Tarif Listrik Dialihkan ke Program BSU

Sebagai gantinya, pemerintah memilih mengalihkan anggaran ke program Bantuan Subsidi Upah (BSU), yang dinilai lebih siap dari sisi data dan eksekusi.

Sri Mulyani mengungkapkan bahwa pada tahap awal perancangan, BSU masih menimbulkan pertanyaan terkait sasaran penerima karena pengalaman sebelumnya saat pandemi COVID-19, data penerima masih perlu dibersihkan.

Seiring waktu, kata Menkeu, data yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan kini telah diperbarui dan terverifikasi untuk menjangkau pekerja berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta.

“Sekarang, karena data BPJS Ketenagakerjaan sudah clean untuk betul-betul pekerjaan di bawah Rp3,5 juta dan sudah siap, maka kita memutuskan dengan kesiapan data dan kecepatan program, kita menargetkan untuk bantuan subsidi upah,” jelasnya. 

Wacana insentif untuk listrik, sebelumnya disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Ekonomi Airlangga Hartarto.

Insentif tersebut diberikan dalam bentuk potongan tarif listrik sebesar 50 persen bagi sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga dengan daya listrik maksimal 1300 VA. Skema ini diusulkan akan berlangsung dari 5 Juni hingga 31 Juli 2025 dan mengacu pada pola pemberian diskon yang sebelumnya telah diterapkan pada awal tahun.

Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengumumkan lima insentif ekonomi pemerintah untuk periode Juni-Juli 2025 yang telah disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto. Lima insentif itu mencakup diskon sektor transportasi, diskon tarif tol, Bantuan Subsidi Upah (BSU), penambahan bansos, dan diskon sebesar 50 persen untuk iuran JKK.

Adapun total paket insentif ini mencapai Rp 24,44 triliun. Rinciannya, Rp 23,59 triliun diambil dari APBN dan Rp 850 miliar merupakan dana dari non-APBN. (HMS – Lingkartv.com)

Artikel Terkait

Back to top button