News

KLH/BPLH Tegaskan Komitmen Pulihkan Dampak Tambang di Raja Ampat

Jakarta, Lingkartv.com – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengambil langkah tegas menyikapi pelanggaran lingkungan akibat aktivitas tambang di Raja Ampat dan pulau-pulau kecil sekitarnya.

Empat perusahaan tambang yang beroperasi di Pulau Gag, Pulau Manuran, Pulau Kawe, dan Pulau Batang Pele ditemukan melanggar ketentuan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 yang memperkuat Putusan Mahkamah Agung Nomor 57P/HUM/2022.

“Biodiversitas Raja Ampat adalah warisan dunia. Penambangan di pulau kecil bertentangan dengan hukum. Kami akan menindak tegas,” ujar Menteri LHK/Kepala KLH-BPLH Hanif Faisol Nurofiq dalam keterangan resmi yang diterima, Jumat (13/6).

Perlindungan Lingkungan terhadap Aktivitas Tambang di Raja Ampat Jadi Prioritas

Hanif menegaskan bahwa perlindungan lingkungan di Raja Ampat menjadi prioritas nyata pemerintah, bukan sekadar wacana. Saat ini, pihaknya tengah mengkaji penegakan hukum terhadap pelaku perusakan lingkungan, baik secara perdata maupun pidana, yang akan melibatkan ahli di bidang hukum dan lingkungan.

Selain penindakan hukum, KLH/BPLH juga menyiapkan langkah pemulihan ekologis di wilayah yang terdampak. Perusahaan tambang yang terbukti melanggar akan diwajibkan terlibat dalam proses pemulihan lingkungan.

“Pemulihan lingkungan dari dampak aktivitas pertambangan nikel juga jadi fokus dan komitmen kami menjaga biodiversitas serta kelestarian lingkungan di Raja Ampat,” tambah Hanif.

Upaya ini diharapkan mampu mengembalikan keseimbangan ekosistem sekaligus memperkuat kesadaran publik untuk menjaga Raja Ampat sebagai kawasan konservasi prioritas nasional dan warisan dunia. (Ceppy Febrianika Bachtiar – Lingkartv.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari lingkartv.com

Artikel Terkait

Back to top button