
Hingga Semester I 2025, Belasan Ribu Rekening Terkait Judol Diblokir OJK
Jakarta, Lingkartv.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta perbankan untuk memblokir 17.026 rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online (judol) hingga akhir semester I 2025.
Pemblokiran ini merupakan tindak lanjut dari data yang diberikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) pada pekan lalu.
OJK menilai bahwa perjudian daring berdampak serius terhadap stabilitas perekonomian dan sektor keuangan nasional.
“Dalam pemberantasan perjudian daring yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta bank atau perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 17.026 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK periode 2022–2027, Dian Ediana Rae, dalam pernyataan tertulis yang dikutip pada Rabu (9/7/2025).
Hingga Semester I 2025, OJK Instruksikan Bank Tutup Rekening hingga EDD
Selain pemblokiran, OJK juga menginstruksikan bank untuk menutup rekening yang sesuai dengan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta melakukan langkah Enhanced Due Diligence (EDD) guna memperkuat pengawasan aktivitas keuangan.
Langkah-langkah tersebut diambil sebagai bagian dari penguatan integritas sektor jasa keuangan dan pencegahan kejahatan finansial yang semakin kompleks.
“Tujuannya agar tidak digunakan untuk kejahatan keuangan. Serta meningkatkan efektivitas perbankan dalam menangani jual beli rekening,” jelas Dian.
Lebih lanjut, OJK juga mendorong perbankan untuk melaporkan aktivitas mencurigakan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam bentuk Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM).
Selain itu, bank diminta menganalisis aliran dana dan melakukan cyber patrol terhadap penyalahgunaan rekening serta penyalahgunaan logo institusi keuangan di dunia maya.
“Termasuk menganalisis aliran dana dan cyber patrol atas penyalahgunaan rekening. Serta logo masing-masing bank di dunia maya,” tambah Dian. (Ceppy Febrinika Bachtiar – Lingkartv.com)