NewsPendidikan

SPMB 2025 Segera Dimulai, Simak Ketersedian Kuotanya!

Semarang, Lingkartv.com – Pemerintah (Kemendikdasmen) telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). 

Permendikdasmen ini mencabut Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah telah melakukan berbagai persiapan penyelenggaraan SPMB, antara lain, mempersiapkan (membangun) sistem aplikasi SPMB secara online secara mandiri, melakukan pendalaman dan kajian atas substansi Permendikdasmen dengan pelibatan berbagai pemangku kepentingan terkait.

“Menyelenggarakan Forum Group Discussion (FGD) dengan para pemangku kepentingan dalam kerangka perumusan rancangan Keputusan Gubernur Jawa Tengah tentang Petunjuk Umum Penyelenggaraan SPMB di Jawa Tengah, mempersiapkan rancangan Keputusan Gubernur Jawa Tengah tentang Kepanitiaan SPMB di Provinsi Jawa Tengah, mengkoordinasikan penyiapan data pendukung SPMB, antara lain: data penduduk miskin dari sumber DTKS, data anak panti, data Anak Tidak Sekolah, melakukan pemetaan daya tampung kelas 10 (sepuluh) SMAN dan SMKN, dan lain sebagainya,” ujar Kepala Disdikbud Jateng Uswatun Hasanah, Rabu (9/4).

Lebih lanjut, Rancangan Keputusan Gubernur Jawa Tengah tentang Petunjuk Umum Penyelenggaraan SPMB secara prinsip linier dengan substansi pengaturan dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, namun tetap memberikan ruang sesuai kearifan lokal Jawa Tengah (local wisdom), dengan garis-garis besarnya.

“Antara lain Penetapan Kuota SPMB SMAN jalur Domisili menjadi 33% (tiga puluh tiga persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan, penetapan Kuota SPMB SMAN jalur Afirmasi menjadi 32% (tiga puluh dua persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan, pemberian kuota khusus jalur domisili bagi wilayah kecamatan yang belum berdiri SMAN dan/atau SMKN sebesar 5% (lima persen) yang merupakan bagian dari Jalur Domisili, pembatasan calon murid dari keluarga miskin yang bersumber dari DTKS dikhususkan untuk DTKS Prioritas 1, Prioritas 2, dan Prioritas 3,” sebutnya.

Selain itu, juga akan ada pemberian kuota khusus bagi anak panti pada jalur afirmasi sebesar tiga persen dan pemberian kuota khusus bagi Anak Tidak Sekolah pada Jalur Afirmasi sebesar tiga persen.

Wilayah Penerimaan Murid Baru yang menjadi esensi dalam pendekatan Jalur Domisili, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melakukan pemetaan wilayah penerimaan Murid Baru dengan pendekatan wilayah kecamatan, dengan tetap memperhatikan wilayah kecamatan yang beririsan dengan kabupaten/kota maupun wilayah provinsi tetangga.

“Hal ini dimaksudkan agar calon murid yang memiliki jarak kedekatan dengan Satuan Pendidikan dapat menikmati layanan pendidikan di wilayahnya. Persyaratan yang dilekatkan dalam seleksi domisili terdekat ini adalah memedomani Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, yakni dibuktikan dengan bukti Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal pendaftaran penerimaan murid baru,” kata Kepala Dinas Disdikbud Jateng Uswatun Hasanah.

Ia menyadari bahwa daya tampung SMAN dan SMKN Provinsi Jawa Tengah pada tahun ajaran 2024/2025 baru mampu menampung sebesar ± 41 persen lulusan SMP/sederajat.

Atas kondisi yang demikian, maka pada tahun ajaran 2025/2026 Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan mengembangkan Program Kemitraan dengan Satuan Pendidikan yang dikelola oleh masyarakat (Swasta).  Melalui program ini, Jawa Tengah mentargetkan sebanyak 5.000 murid (khususnya yang berasal dari keluarga miskin) dapat ditampung pada Satuan Pendidikan (SMA/SMK Swasta) melalui pembiayaan dari APBD Provinsi Jawa Tengah. (Rizky Syahrul – Lingkartv.com)

Artikel Terkait

Back to top button