
Rumah Hakim di Jepara Digeledah, Hasilnya Ditemukan Uang Rp 5,5 Miliar
JEPARA, Lingkartv.com – Sebuah video penggeledahan rumah hakim yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) di Kabupaten Jepara mendadak viral di media sosial. Penggeledahan yang berlangsung pada Minggu malam, 14 April 2025, ini terkait dengan kasus dugaan suap yang melibatkan Ali Muhtarom, seorang hakim adhoc di Pengadilan Negeri Jakarta.
Dalam video yang beredar tersebut, tampak Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara, Ahmad Za’im Wahyudi, bersama sejumlah petugas yang mengenakan rompi bertuliskan Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi, memasuki rumah warga di Desa Tunggulpandean, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara. Petugas meminta penghuni rumah untuk menunjukkan lokasi penyembunyian barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Pemilik rumah, seorang perempuan, terlihat kebingungan saat diminta menunjukkan barang bukti. Setelah beberapa saat, ia mengarahkan petugas ke bawah kolong tempat tidur, di mana ditemukan sebuah kardus.
Kardus tersebut berisi koper yang dibungkus dengan karung putih. Saat koper dibuka, ditemukan uang yang dibungkus dalam dua bungkus plastik warna merah dan putih.
Ahmad Za’im Wahyudi menjelaskan bahwa penggeledahan ini merupakan perintah dari penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Setelah penggeledahan, barang bukti dan perkara akan diambil alih oleh Kejagung.
“Dari penggeledahan ini, berhasil menyita uang sebesar Rp 5,5 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat,” kata Za’im saat memberikan keterangan kepada awak media pada Rabu, 23 April 2025.
Uang tersebut diduga berasal dari praktik suap dalam kasus ekspor minyak sawit mentah (CPO). Ali Muhtarom, sebagai majelis hakim dalam perkara tersebut, kini telah menjadi tersangka.
Penggeledahan ini dilakukan setelah Ali diperiksa oleh penyidik, sebagai langkah lanjutan dalam proses penegakan hukum. (AMIN / Lingkartv.com)