PemerintahanNewsPendidikan

PPPK Paruh Waktu Sebagai Gerbong Reformasi Birokrasi Bagi Honorer R4

LUMAJANG, Lingkartv.com – Pengangkatan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu diusulkan oleh Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Lumajang, Jawa Timur.

Jumlah tenaga honorer yang diusulkan untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu mencapai ribuan orang.

Upaya ini ditempuh guna memastikan seluruh tenaga non-ASN di lingkungan Pemkab Lumajang tetap memperoleh kesempatan kerja dan tidak mengalami pemutusan hubungan kerja.

“Tidak boleh ada satu pun pegawai non-ASN dan tidak lolos PPPK tahap 2 yang diberhentikan. Semua tetap bekerja sampai ada kebijakan baru dari pusat. Mereka adalah bagian dari mesin pelayanan publik,” tutur Bupati Lumajang Indah Amperawati dalam apel besar non-ASN di alun-alun Lumajang, Senin (14/7).

Pemkab Lumajang mengambil langkah proaktif dalam merespon kebijakan nasiona terkait penghapusan status non-ASN dengan menata ulang sistem kepegawaian di tingkat daerah.

Jumlah Honorer Calon PPPK Paruh Waktu

Tercatat sebanyak 4.273 tenaga non-ASN atau honorer masih berkerja di lingkungan Pemkab Lumajang.

Para tenaga non-ASN ini diklafikasikan dalam tiga kategori berdasarkan partisipasi mereka dalam seleksi nasional serta keberadaan datanya di sistem Badan Kepegawaian Negara (BPN).

Kategori R2 mencakup 207 orang yang merupakan eks tenaga honorer kategori II yang belum berhasil lulus seleksi PPPK tahap I dan II.

Adapun kategori R3 meliputi 3.153 orang, yaitu tenaga non-ASN yang telah terdaftar di BKN dan mengikuti seleksi CPNS atau PPPK tahun 2024, namun belum dinyatakan lulus.

Sementara, kategori honorer R4 mencakup sebanyak 913 pegawai non-ASN yang tidak terdata di BKN dan tidak lulus dalam seleksi PPPK tahap II.

“Sebagai bagian dari strategi penguatan, Pemkab Lumajang sedang melakukan pemetaan ulang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (Anjab-ABK) untuk seluruh Perangkat Daerah,” tuturnya.

Pemetaan tersebut akan dijadikan dasar dalam pengusulan tenaga non-ASN kepada Kementerian PAN-RB melalui skema PPPK paruh waktu, menyesuaikan dengan ketentuan regulasi yang berlaku.

Melalui pemetaan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK), lanjutnya, Pemkab Lumajang mengusulkan tenaga non-ASN tersebut dalam skema PPPK paruh waktu — sebuah pendekatan yang membuka ruang legitimasi baru dalam reformasi birokrasi berbasis pengabdian.

Langkah ini mencerminkan paradigma baru bahwa reformasi birokrasi tidak hanya sebatas penyederhanaan struktur, tetapi juga bentuk penghargaan terhadap para pegawai yang telah lama mengabdi dan berperan penting di balik jalannya roda pemerintahan.

Sumber: Antara

Editor: Debby Sweta Stevani

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari lingkartv.com

Artikel Terkait

Back to top button