PeristiwaHukumNews

Polisi Ungkap Modus Baru Sabu Diselundupkan dalam Botol Bekas Minuman di Serang

SERANG, Lingkartv.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten berhasil mengungkap modus baru penyebaran sabu di Kota Serang, di mana dua tersangka menyamarkan narkotika tersebut dalam kemasan bekas minuman instan.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat dan menunjukkan pola adaptasi sindikat narkoba yang semakin canggih dalam menyamarkan barang haram agar lolos dari pengawasan aparat.

“Pengungkapan ini bermula dari laporan warga. Tim Subdit 3 Ditresnarkoba langsung bergerak ke lokasi dan menerima penyerahan dua orang tersangka berikut barang bukti dari warga yang merupakan keluarga tersangka,” tutur Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol Wiwin Setiawan dalam keterangannya di kota Serang, Sabtu (19/9).

Dalam kasus ini, dua tersangka berinisial WR dan AP diketahui menggunakan modus “titik”, yaitu meletakkan sabu di lokasi tertentu sesuai intruksi narapidana berinisial B yang saat ini mendekam di Lapas Pandeglang.

Tersangka WR mengaku telah menyebarkan sabu di 19 titik di wilayah Kota Serang. Barang haram tersebut disamarkan dalam kemasan bekas produk Nutrisari dan disembunyikan di semak-semak atau area umum lainnya guna menghindari kecurigaan petugas.

“Petugas melakukan pencarian berdasarkan petunjuk pelaku dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang disembunyikan dalam kemasan bekas minuman instan,” jelas Wiwin.

Motif Pelaku Penyelundupan Sabu

Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 2,4 gram, timbangan digital, dua unit handphone, dan sejumlah kemasan bekas minuman instan.

Tersangka WR diketahui menerima bayaran antara Rp1 juta hingga Rp6 juta untuk setiap kali melakukan pengantaran sabu, sedangkan AP mendapat imbalan sebesar Rp100 ribu hingga Rp300 ribu untuk perannya dalam membantu penyebaran barang terlarang tersebut.

“Motif pelaku adalah keuntungan ekonomi,” lanjutnya.

Kini, kedua tersangka terjerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dan pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

“Terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kami sampaikan kepada masyarakat, khususnya warga Ciracas Kota Serang, atas peran aktifnya dalam membantu Polda Banten memerangi narkoba,” tutur Wiwin. (*)

Sumber: Antara

Editor: Debby Sweta Stevani

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari lingkartv.com

Artikel Terkait

Back to top button