HukumPeristiwa

Polda Jateng Bekuk 4 Oknum GRIB JAYA yang Merusak Aset PT KAI di Semarang

SEMARANG, Lingkartv.com – Polda Jateng berhasil mengamankan empat oknum anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB JAYA) yang diduga terlibat dalam aksi pengrusakan dan pencurian aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Kota Semarang. Peristiwa ini terjadi pada pertengahan Desember 2024.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 22 Mei 2025, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagyo menjelaskan bahwa bangunan yang dirusak merupakan bekas rumah dinas milik PT KAI.

Pelaku utama dalam kasus ini diketahui berinisial E, yang merupakan anak dari salah satu mantan penghuni rumah dinas tersebut.

“E memesan jasa beberapa ketua ormas GRIB JAYA untuk melakukan pengrusakan terhadap properti yang telah dipasang PT KAI di enam lokasi berbeda di Kota Semarang,” terang Dwi Subagyo.

Setelah menerima perintah dari E, kelompok tersebut kemudian datang ke lokasi, memasang spanduk-spanduk, mendirikan posko, dan melakukan pengrusakan aset seperti seng, besi, dan material lainnya. Barang-barang tersebut kemudian dibongkar dan diambil oleh kelompok tersebut.

Para tersangka menggunakan mobil jenis Gran Max untuk mengangkut barang hasil curian. Masing-masing tersangka menerima bayaran sebesar Rp1,7 juta dari pihak yang mengorder aksi tersebut.

“Kami menegaskan kepada saudara E yang saat ini masih buron, agar segera menyerahkan diri kepada pihak kepolisian,” tegas Kombes Pol Dwi.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu bendel fotokopi sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT KAI, surat putusan Pengadilan Negeri Semarang nomor 358/Pdt/2014 antara Bambang Wibisono dan kawan-kawan sebagai penggugat melawan PT KAI, serta amar putusan dari gugatan tersebut.

“Keempat tersangka kami dijerat dengan Pasal 170 KUHP jo Pasal 55 dan/atau 56 KUHP serta Pasal 363 KUHP jo Pasal 55 dan/atau 56 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun,” tutupnya. (Rizky S./ Lingkartv.com)

Artikel Terkait

Back to top button