
Resmi Efisien! Pemprov Jateng Pangkas OPD Jadi 34, Dorong Birokrasi Ramping
Semarang, Mantranews.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) secara resmi mengurangi jumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari 35 menjadi 34.
Perubahan ini disahkan melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang baru, sebuah langkah strategis untuk mewujudkan birokrasi yang lebih efisien dan responsif.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng, Sumarno, mengungkapkan bahwa penataan SOTK ini adalah arahan langsung dari Gubernur.
Tujuannya adalah menciptakan fungsi organisasi yang lebih kaya meskipun dengan struktur yang lebih ramping.
“Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah melaksanakan kebijakan penataan organisasi perangkat daerah berbasis regulasi, dengan menerapkan prinsip miskin struktur kaya fungsi,” ujar Sumarno, belum lama ini.
Mewujudkan Good and Clean Governance
Penataan organisasi ini bukan sekadar formalitas. Menurut Sekda Sumarno, ini adalah sarana penting untuk mewujudkan organisasi yang efektif, efisien, fleksibel, proporsional, dan akuntabel, serta dapat diterima oleh masyarakat.
Diharapkan, hasil restructuring (penataan ulang) dan repositioning (penempatan ulang) ini akan menjadikan pemerintah daerah lebih dinamis dan mampu menyelesaikan berbagai persoalan publik.
Sekda juga menegaskan bahwa hasil penataan OPD Pemprov Jateng sudah selaras dengan kebijakan pemerintah pusat yang mengedepankan efisiensi dan efektivitas.
Detail Perubahan SOTK OPD di Jawa Tengah
Berikut adalah rincian penataan yang dilakukan:
- Pengurangan Jumlah OPD: Dari 35 menjadi 34 OPD. Ini terjadi karena penggabungan rumpun Pekerjaan Umum (PU) dan Pertanian.
- Penambahan OPD Baru: Dibentuk Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif yang baru.
- Pengurangan Cabang Dinas: Dari 39 menjadi 36 Cabang Dinas, karena pengalihan kewenangan ke pemerintah pusat.
- Pengurangan Unit Pelaksana Teknis (UPT): Dari 153 menjadi 141 UPT, demi efisiensi operasional.
“Penetapan Raperda ini merupakan langkah strategis dalam mewujudkan pemerintahan daerah yang efektif, efisien, dan akuntabel. Melalui penataan yang tepat, pemerintah daerah dapat memberikan pelayanan publik yang berkualitas kepada masyarakat, serta mampu menghadapi berbagai tantangan pembangunan dengan lebih baik,” pungkas Sumarno. (Lingkar Media Group Network – Lingkartv.com)