
Pemkab Pati Kucurkan Bankeu senilai Rp 44,3 Miliar, Berikut Rincian Lengkapnya
Pati, Lingkartv.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati menyalurkan bantuan keuangan atau bankeu senilai Rp 44,3 miliar untuk pembangunan sarana dan prasarana (sarpras) di desa. Dana tersebut dialokasikan untuk 158 desa yang tersebar di 21 kecamatan di Kabupaten Pati.
Total terdapat 255 titik bantuan yang menjadi sasaran pembangunan infrastruktur perdesaan. Bantuan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pati tahun 2025.
“Ini yang kita alokasikan oleh pemerintah untuk Bankeu kurang lebih sebanyak Rp 44.350.000.000. Anggaran itu untuk 158 desa,” ucap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati, Riyoso, Rabu (21/5).
Riyoso menegaskan bahwa pemerintah desa yang menerima bantuan diminta segera melaksanakan kegiatan pembangunan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Segera dilaksanakan dengan baik sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku, tepat waktu dan sesuai dengan speknya. Jangan ditunda-tunda,” tandasnya.
Dengan penyaluran bantuan ini, Pemkab Pati berharap pembangunan infrastruktur desa bisa berjalan optimal dan berdampak langsung pada peningkatan kualitas hidup masyarakat desa.
Rincian Alokasi Anggaran Bankeu Kabupaten Pati
- Kecamatan Pati: 9 titik – Rp 1,65 miliar
- Kecamatan Margorejo: 14 titik – Rp 2,275 miliar
- Kecamatan Tlogowungu: 15 titik – Rp 2,75 miliar
- Kecamatan Gembong: 9 titik – Rp 1,7 miliar
- Kecamatan Tayu: 9 titik – Rp 1,35 miliar
- Kecamatan Margoyoso: 16 titik – Rp 3,1 miliar
- Kecamatan Gunungwungkal: 7 titik – Rp 1,3 miliar
- Kecamatan Cluwak: 17 titik – Rp 4,2 miliar
- Kecamatan Dukuhseti: 14 titik – Rp 1,8 miliar
- Kecamatan Kayen: 15 titik – Rp 2,575 miliar
- Kecamatan Gabus: 19 titik – Rp 3,3 miliar
- Kecamatan Tambakromo: 3 titik – Rp 500 juta
- Kecamatan Sukolilo: 9 titik – Rp 1,5 miliar
- Kecamatan Juwana: 21 titik – Rp 3,85 miliar
- Kecamatan Trangkil: 5 titik – Rp 1 miliar
- Kecamatan Wedarijaksa: 14 titik – Rp 2,75 miliar
- Kecamatan Batangan: 13 titik – Rp 2,55 miliar
- Kecamatan Jakenan: 10 titik – Rp 1,7 miliar
- Kecamatan Winong: 19 titik – Rp 2,65 miliar
- Kecamatan Pucakwangi: 8 titik – Rp 1,225 miliar
(Setyo Nugroho – Lingkartv.com)