EkonomiPemerintahan

Pemkab Pati Klarifikasi Isu Dana Desa Rp207 M untuk KDMP: Tidak Benar!

PATI, Lingkartv.comPemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati menegaskan bahwa informasi yang beredar mengenai dana sebesar Rp207 miliar dari Dana Desa (DD) tahun 2025 untuk pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) tidak benar.

Kepala Bidang Penataan dan Pembangunan Desa, Dispermades Kabupaten Pati, Agustin Setiyaningrum, menyampaikan bahwa hingga saat ini, Pemkab Pati telah menyalurkan Dana Desa Tahun 2025 tahap I kepada 401 desa, dan tahap II ke sebagian desa lainnya. Dana tersebut merupakan bagian dari dana transfer ke daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Penggunaan Dana Desa diutamakan untuk membiayai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa,” ungkap Agustin dalam keterangan tertulis, Jumat, 4 Juli 2025.

Fakta tentang Penggunaan DD untuk Pembentukan KDMP

Lebih lanjut, Agustin menjelaskan bahwa sesuai Surat Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan Kemendes PDTT Nomor B-143/PDP.04.01/V/2025 tanggal 6 Mei 2025, desa diperbolehkan menggunakan Dana Operasional Pemerintah Desa dari Dana Desa maksimal 3% dari pagu Dana Desa masing-masing untuk mendukung rapat dan koordinasi pembentukan KDMP.

“Jika total Dana Desa tahun 2025 untuk Kabupaten Pati sebesar Rp380,3 miliar, maka maksimal dana yang bisa digunakan untuk mendukung pembentukan KDMP adalah sekitar Rp11 miliar, bukan Rp207 miliar,” lanjutnya.

Faktanya, berdasarkan APBDes 2025 dari seluruh desa, total Dana Operasional Pemdes dari Dana Desa yang dianggarkan hanya sebesar Rp6,9 miliar atau sekitar 1,8%, jauh di bawah batas maksimal 3%.

Sementara itu, angka Rp207 miliar yang beredar merujuk pada total alokasi Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya (non-earmark), yang artinya dana tersebut bisa digunakan untuk berbagai sektor prioritas lain di luar program yang telah ditetapkan penggunaannya seperti BLT, stunting, atau Ketahanan Pangan (earmark).

Lebih lanjut Agustin menjelaskan, Dana Operasional Pemdes termasuk dalam kategori non-earmark, tetapi tidak wajib dianggarkan oleh semua desa. Ada desa yang tidak menganggarkan Dana Operasional Pemdes dari DD, sehingga dukungan untuk KDMP bisa diambil dari sumber pendapatan lainnya di luar Dana Desa.

Dengan klarifikasi ini, Pemkab Pati berharap masyarakat tidak salah memahami informasi yang beredar dan tetap mengacu pada sumber resmi dalam menyikapi isu-isu terkait penggunaan Dana Desa. (Nailin RA / Lingkartv.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari lingkartv.com

Artikel Terkait

Back to top button