
PATI, Lingkartv.com – Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Pati Kastomo menyoroti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pariwisata, khususnya terkait kemudahan perizinan usaha karaoke melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Ia menilai, kemudahan proses perizinan secara daring ini berdampak pada menjamurnya tempat karaoke di wilayah Kabupaten Pati.
“Kita sudah mengadakan public hearing terkait rencana perubahan Perda tersebut. Perizinan berbasis OSS perlu diperbarui agar selaras dengan implementasi UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020,” ungkapnya, Kamis (12/6/2025).
Kastomo menegaskan bahwa revisi Perda harus disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat saat ini, serta mengikuti regulasi terbaru. Termasuk ketentuan dalam Peraturan Pemerintah terkait perizinan berusaha berbasis risiko. (RIF – Lingkartv.com)