
Pajak Daerah Kudus dalam Semester I 2025 tembus Rp145,76 Miliar
KUDUS, Lingkartv.com – Penerimaan pajak daerah di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, hingga semester pertama tahun 2025 tercatat mencapai Rp145,76 miliar. Angka tersebut setara 47,12 persen dari target penerimaan pajak tahun ini yang dipatok Rp309,34 miliar.
“Realisasi tertinggi berdasarkan persentase, yakni dari pos penerimaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dari target Rp41,1 miliar terealisasi sebesar Rp25,97 miliar atau 63 persen,” kata Kepala Bidang Perencanaan dan Operasional Pendapatan Daerah BPPKAD Kudus, Pudji Astuti Setijaningrum, di Kudus, Senin (14/7).
PBJT dan Opsen PKB Dominasi Pajak Daerah Kudus
Ia menjelaskan, penerimaan dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) menyumbang kontribusi terbesar dengan capaian Rp46,70 miliar atau 48,17 persen dari target Rp96,94 miliar. Sementara Opsen PKB telah terkumpul Rp37,99 miliar dari target Rp75,74 miliar.
Opsen BBNKB juga memberikan kontribusi sebesar Rp15,56 miliar dari target Rp35,56 miliar, sedangkan BPHTB tetap menjadi pos dengan persentase realisasi tertinggi.
Adanya tambahan jenis penerimaan dari Opsen PKB dan BBNKB membuat penerimaan pajak daerah Kudus mengalami peningkatan signifikan dibanding tahun sebelumnya.
“Pengalaman tahun-tahun sebelumnya bisa mencapai target. Termasuk tahun ini, tentunya akan berupaya maksimal,” ujarnya.
Strategi Optimalisasi dan Bebas Denda
Untuk mencapai target, menurut Pudji, berbagai langkah dilakukan mulai dari optimalisasi pemungutan sektor pajak hingga penagihan kepada wajib pajak yang menunggak.
Selain itu, penggunaan “tapping box” di tempat usaha pun dioptimalkan guna meningkatkan akurasi data transaksi.
Upaya terbaru adalah kebijakan penghapusan denda bagi wajib pajak yang terlambat membayar PBB, yang awalnya berlaku selama Juni 2025 dan kini diperpanjang hingga Agustus 2025. (*)
Sumber: Antara
Editor: Luthfia Khoirun Nisa’