
MPW Notaris Jateng Gelar Perkara, 3 Daerah Jadi Sorotan
SEMARANG, Lingkartv.com – Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris Provinsi Jawa Tengah melakukan gelar perkara atas dugaan pelanggaran kode etik notaris yang dilakukan oleh sejumlah pejabat notariat di tiga daerah. Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari hasil penanganan di tingkat Majelis Pengawas Daerah (MPD) di kabupaten dan kota.
MPW Tindaklanjuti Laporan dari Banyumas, Purbalingga, dan Semarang
Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Wilayah Jawa Tengah, Deni Kristiawan, di Semarang, Senin (14/7), menjelaskan bahwa ada tiga laporan yang tengah ditangani MPW Jawa Tengah. Laporan tersebut berasal dari Kabupaten Banyumas, Kabupaten Purbalingga, dan Kota Semarang.
Pada pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap dua notaris dari Banyumas dan Purbalingga, Majelis Pengawas Wilayah menyimpulkan bahwa satu notaris terbukti menjalankan kewenangan sesuai aturan, sehingga laporannya ditolak. Sementara satu notaris lainnya dijatuhi sanksi administratif berupa surat peringatan.
MPW Dalami Dugaan Pelanggaran Notaris di Kota Semarang
Berbeda dari dua daerah sebelumnya laporan dugaan pelanggaran notaris dari Kota Semarang masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Menurut Deni, Majelis Pengawas Wilayah akan melakukan pendalaman sebelum menentukan langkah sanksi atau rekomendasi terhadap notaris terlapor.
“Forum ini merupakan bagian fungsi pengawasan dan pembinaan yang dilaksanakan oleh MPW,” jelas Deni dalam keterangan di Semarang, Senin (14/7).
MPW Fokus Jaga Profesionalitas Notaris di Jateng
Kemenkumham Jawa Tengah mengapresiasi respons cepat Majelis Pengawas Wilayah dalam menindaklanjuti laporan dari daerah. Menurut Deni, pemeriksaan ini bertujuan menjaga profesionalitas notaris agar menjalankan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta kode etik profesi.
Pengawasan berkala dari Majelis Pengawas Wilayah diharapkan mendorong notaris tetap menjalankan jabatan mereka secara akuntabel di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat akan jasa notariat. (*)
Sumber: Antara
Editor: Luthfia Khoirun Nisa’