NewsPemerintahan

Mendagri Resmi Bentuk Satgas Premanisme dan Ormas Meresahkan, Ini Tugas Lengkap dan Wewenangnya

Jakarta, Lingkartv.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Satuan Tugas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Meresahkan yang baru dibentuk pemerintah.

Satgas tersebut berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), dengan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Dalam Negeri.

“Satgas premanisme leading sektornya Kemenko Polkam. Kemendagri hanya salah satu bagian di dalamnya,” ujar Tito di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/5).

Menurut Tito, Satgas ini bertugas menegakkan aturan yang berlaku terkait keberadaan dan aktivitas ormas di Indonesia. Ia menjelaskan bahwa ormas dibagi ke dalam dua kategori, yaitu ormas berbadan hukum dan ormas tidak berbadan hukum namun terdaftar dalam pusat data pemerintah.

“Kalau ormas berbadan hukum, maka penindakan terhadap pelanggaran dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM, karena mereka yang mengeluarkan izinnya,” ucap Tito.

Sementara itu, bagi ormas yang tidak berbadan hukum namun terdaftar di Kemendagri, sanksi administratif menjadi kewenangan kementeriannya.

Tito menegaskan, jika ormas melakukan pelanggaran yang bersifat pidana, maka penindakannya menjadi wewenang aparat penegak hukum, khususnya kepolisian.

“Jadi siapa berbuat apa sudah jelas. Kalau pidana ditindak kepolisian, kalau administratif oleh kementerian terkait, sesuai dengan status ormasnya,” jelasnya.

Ia menambahkan, salah satu bentuk sanksi administratif yang dapat diberikan Kemendagri kepada ormas terdaftar adalah pencabutan status terdaftarnya. Konsekuensinya, ormas tersebut akan kehilangan hak untuk menerima fasilitas atau dana hibah dari pemerintah.

Saat ditanya mengenai durasi masa kerja satgas ini, Tito menyarankan agar pertanyaan tersebut diajukan langsung kepada Kemenko Polhukam selaku koordinator utama.

Satuan Tugas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas Meresahkan resmi dibentuk pemerintah pada Selasa (6/5), untuk menangani berbagai aktivitas yang mengganggu ketertiban umum dan menghambat iklim investasi.

Menko Polhukam Budi Gunawan menyatakan, satgas ini bertugas menindak kelompok-kelompok yang melakukan praktik premanisme, termasuk ormas yang meresahkan dan melakukan pemalakan terhadap pelaku usaha. (HMS – Lingkartv.com)

Artikel Terkait

Back to top button