
Kapolresta Pati Larang Penggunaan Sound Horeg, Ini Sanksi bagi yang Melanggar
Pati , Lingkartv.com – Demi menjaga ketertiban umum dan kondusivitas wilayah, Kapolresta Pati AKBP Jaka Wahyudi mengeluarkan Maklumat Nomor: Mak/1/V/2025 tertanggal 24 Mei 2025 tentang Larangan Kegiatan Sound Horeg atau Sejenisnya.
Dalam maklumat tersebut, Kapolresta secara tegas melarang segala bentuk kegiatan masyarakat yang menggunakan perangkat sound system berdaya tinggi, yang populer disebut sound horeg.
“Itu komitmen kami. Kemarin juga Pak Bupati sudah mengeluarkan surat larangan,” tegas Kapolresta.
Sound Horeg dilarang karena dianggap menimbulkan keresahan warga, mengganggu ketenangan lingkungan, dan berpotensi menimbulkan kerusuhan sosial. Berikut isi maklumat tersebut:
Isi Maklumat Kapolresta
- Dilarang mengadakan kegiatan menggunakan sound horeg, baik berupa cek sound, arak-arakan, kirab, atau bentuk lain yang menimbulkan kebisingan berlebihan.
- Sound system dengan kekuatan lebih dari 60 desibel melanggar aturan dan dapat dijerat Pasal 503 KUHP, Pasal 55 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta PP Nomor 70 Tahun 1996.
- Polresta tidak akan mengeluarkan izin keramaian untuk kegiatan yang menggunakan sound horeg.
- Masyarakat yang tetap nekat menggelar kegiatan dengan sound horeg dapat dikenai sanksi tegas, mulai dari penilangan, pembubaran kegiatan, hingga proses hukum.
Kapolresta menegaskan bahwa langkah ini diambil karena banyaknya keluhan dari warga. Ia juga mengatakan bila ada masyarakat yang melanggar akan ada konsekuensi hukum yang berlaku.
“Yang jelas ini kan bagian dari aturan. Pertama kita harus kasih edukasi dulu. Dari edukasi masyarakat akan paham. Ketika itu sudah kita sampaikan, perizinannya kita tidak terbitkan, berarti sudah tahu sendiri ya konsekuensinya,” pungkasnya.
Bupati Pati Sudewo Terbitkan Edaran Tindak Lanjuti Malumat Kapolresta Pati
Sementara itu, Bupati Pati Sudewo mengeluarkan surat edaran resmi yang melarang penggunaan alat pengeras suara atau sound horeg dalam setiap kegiatan atau acara keramaian di wilayah Kabupaten Pati.
Surat bernomor B/277/000.1.10 tertanggal 25 Mei 2025 ini merupakan tindak lanjut dari maklumat Kepala Kepolisian Resor Kota Pati terkait larangan aktivitas yang memicu kebisingan dan keresahan warga.
Dalam surat tersebut, ditegaskan bahwa alat pengeras suara dengan intensitas lebih dari 60 desibel tidak boleh digunakan dalam kegiatan atau acara yang melibatkan keramaian.
Alasannya, penggunaan sound horeg dengan volume tinggi dinilai berpotensi membahayakan kesehatan, merusak lingkungan, dan konstruksi bangunan di sekitarnya.
“Diminta agar saudara meneruskan ketentuan tersebut kepada seluruh Kepala Desa dan Ketua Panitia kegiatan atau acara di wilayah masing-masing,” tulis Bupati Sudewo dalam edaran yang ditujukan kepada camat se-Kabupaten Pati.
Apa Itu Sound Horeg?
Sound horeg merupakan istilah populer di kalangan masyarakat Jawa Tengah untuk menyebut perangkat sound system berdaya tinggi yang digunakan dalam acara hiburan rakyat.
Ciri khasnya adalah dentuman bass yang sangat kuat, terkadang disertai efek lampu dan modifikasi kendaraan, seperti truk atau pikap yang disulap menjadi panggung berjalan.
Fenomena ini berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir, terutama dalam acara kirab, karnaval, dan pesta desa.
Namun, penggunaan sound horeg kerap kali menimbulkan keluhan karena suaranya dianggap berlebihan, bahkan hingga menggetarkan bangunan di sekitar lokasi acara. (Lingkartv.com)
https://vt.tiktok.com/ZShKS9KmM/