
KPK Tetapkan Tersangka Kasus Gratifikasi Pengadaan MPR RI
Jakarta, Lingkartv.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka kasus dugaan gratifikasi pengadaan di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI.
Namun, kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, pihaknya belum mengungkap identitas yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Penyidik masih terus mendalami perkara tersangka ini dengan memeriksa para saksi,” kata Budi, kepada media, Senin (23/6).
Budi menyebut, dua saksi diperiksa soal perkara itu. Di antaranya pejabat Pengadaan Barang Jasa Pengiriman dan Penggandaan pada Setjen MPR 2020-2021, Cucu Riwayati.
Lalu, Kelompok Kerja Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (POKJA-UKPBJ) di Sekretariat Jenderal MPR 2020, Fahmi Idris.
Keduanya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, hari ini, Senin (23/6/2025).
Belakangan, Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah angkat bicara soal perkara yang diusut KPK itu. Menurutnya, kasus yang diusut itu kasus lama.
Siti mengatakan, KPK mengusut kasus yang terjadi di 2019-2021 terkait dengan Sekretariat Jenderal MPR RI. Ia membantah tuduhan tersebut.
“Kami memastikan tak ada keterlibatan unsur pimpinan MPR. Dari yang lama atau saat ini menjabat. Perkara itu tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat, yaitu Sekretaris Jenderal MPR RI di masa itu,” kata Siti dalam keterangan, Minggu (22/6/2025).
Kata Siti, seluruh proses terkait dugaan tindak pidana korupsi itu sudah diserahkan ke KPK. Pihaknya menghormati proses hukum yang sedang ditangani KPK.
“MPR RI menghormati dan menyerahkan penuh kepada KPK untuk menindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya. (Ceppy Febrinika Bachtiar – Lingkartv.com)