
Komite III DPD RI Temukan PMI Nonprosedural Terlantar di Istanbul, Soroti Celah UU Pelindungan
Jakarta, Lingkartv.com – Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia tengah melakukan pengawasan terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) di Turki.
Dalam kunjungannya ke Istanbul, mereka menemukan dua Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural dalam kondisi memprihatinkan di shelter Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Istanbul.
Kedua PMI tersebut berasal dari Jawa Barat dan Nusa Tenggara Barat. Mereka mengalami kesulitan serius, termasuk tidak memiliki biaya untuk kembali ke Indonesia. Di sisi lain, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Istanbul menghadapi keterbatasan anggaran dalam memfasilitasi proses pemulangan.
Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma, menyebut temuan ini sebagai bukti masih adanya celah dalam sistem pengawasan dan penempatan pekerja migran.
“Kami menemukan kasus dua PMI nonprosedural yang terlantar. Saat kami tiba, kondisi mereka memprihatinkan. Maka, kami memutuskan membantu,” ujar Filep, Anggota DPD RI asal Papua Barat, dalam keterangan resmi kepada Lingkar.news, Jumat, 16 Mei 2025.
Menurutnya, kunjungan Komite III ke Turki merupakan bagian dari upaya pengawasan terhadap implementasi UU PPMI. Dalam agenda tersebut, Komite III juga berkoordinasi dengan KJRI Istanbul guna memfasilitasi kepulangan dua PMI tersebut ke tanah air, serta menjalin komunikasi dengan Kementerian P2MI dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) provinsi asal keduanya.
“Ini perhatian serius bahwa pengiriman nonprosedural masih terjadi. Ini membahayakan keselamatan dan kesejahteraan PMI. Kita perlu evaluasi terhadap sistem penempatan dan pengawasan. Mulai dari proses perekrutan sampai perlindungan ketika bekerja di luar negeri,” tegasnya.
Filep menekankan perlunya penguatan regulasi dan penegakan hukum demi memastikan pelindungan menyeluruh bagi pekerja migran. Ia menyebut, pelindungan PMI bukan sekadar kewajiban negara, melainkan bentuk penghormatan terhadap hak asasi manusia.
“Sistem pelindungan harus terintegrasi. Juga melibatkan pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat,” tambahnya.
UU Nomor 18 Tahun 2017 hadir sebagai instrumen hukum yang memberikan jaminan terhadap hak-hak PMI, baik dari sisi hukum, ekonomi, maupun sosial. Namun, kata Filep, berbagai persoalan di lapangan menunjukkan perlunya pengawasan lebih ketat dalam implementasinya.
“Melalui pengawasan ini, kami juga melakukan inventarisasi materi berdasarkan masukan dari para pemangku kepentingan. Termasuk dari KJRI Istanbul, untuk memperkaya rekomendasi kebijakan dalam penyempurnaan pelindungan PMI ke depan,” paparnya.
Komite III DPD RI telah memfasilitasi proses pemulangan kedua PMI tersebut ke Indonesia. Penyerahan dilakukan kepada Anggota DPD RI dari Provinsi Jawa Barat dan NTB untuk ditindaklanjuti bersama pemerintah daerah masing-masing. (Ceppy Febrinika Bachtiar – Lingkartv.com)