
Jakarta, Lingkartv.com – Komisi III DPR RI menyatakan masih membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan terhadap revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sebelum disahkan dalam rapat paripurna DPR RI.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa meski pembahasan revisi telah memasuki tahap lanjut, masyarakat maupun lembaga tetap memiliki kesempatan untuk menyampaikan aspirasi hingga detik-detik terakhir pengesahan.
“Kami memastikan, Komisi III DPR terus mengevaluasi pasal-pasal yang ada di KUHAP ini. Bisa jadi sangat mungkin kalau sudah disetujui di tingkat pertama, pada paripurna, memang kalau ada usulan perubahan, itu masih bisa (diubah). Secara faktanya begitu,” ujar Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat bersama lembaga bantuan hukum dan sejumlah organisasi, Senin (14/7).
Komisi III DPR Terbuka Terima Masukan dari Masyarakat
Ia menambahkan, langkah ini dilakukan untuk menghindari adanya pasal-pasal bermasalah yang lolos dalam pembahasan.
“Makanya, masyarakat hingga lembaga-lembaga masih bisa memberi masukan sebelum sidang rapat paripurna diketuk,” tukasnya.
Kepada peserta rapat, Habiburokhman juga menyampaikan bahwa pihaknya terbuka menerima semua bentuk masukan dan tak pernah menolak audiensi atau rapat dengar pendapat umum (RDPU) dari masyarakat sipil.
“Kami juga ingin pembahasan revisi ini dilakukan secara terbuka dan transparan. Ada yang pernah mengajukan RDPU lalu ditolak? Nggak ada. Tadi pagi saya cek, ada lagi tidak yang mengajukan RDPU? Ya belum ada. Silakan saja, selama proses ini belum paripurna, kita akan terbuka menerima masukan dari masyarakat,” sambungnya.
Sejauh ini, Komisi III DPR telah menuntaskan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam revisi KUHAP sebanyak 1.676 poin, pada Kamis (10/7). Saat ini, pembahasan telah memasuki tahap Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi untuk menyusun perubahan berdasarkan hasil pembahasan DIM tersebut. (Ceppy Febrinika Bachtiar – Lingkartv.com)