
Kemensos Siapkan Bansos untuk Korban PHK, Ini Syarat Mendapatkannya
Jakarta, Lingkartv.com – Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf mengungkapkan bahwa para korban pemutusan hubungan kerja (PHK) akan menerima bantuan sosial (bansos).
Namun, ia mengatakan bansos tersebut dapat diberikan asalkan data mereka sudah tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Ia menegaskan, pemberian bantuan sosial dan perlindungan sosial akan selalu mengacu pada DTSEN yang saat ini sedang dalam proses uji petik dan akan terus diperbarui setiap tiga bulan sekali.
“Jadi, terkait pemberian bansos dan perlindungan sosial, termasuk kepada korban PHK, Kemensos tetap mengacu pada DTSEN yang saat ini tengah dalam proses uji petik dan akan terus diperbarui setiap tiga bulan sekali,” kata Saifullah di Kantor Kemensos Salemba, Jakarta, Rabu (9/4).
Lebih lanjut, Mensos menjelaskan bahwa ada kemungkinan penambahan anggaran untuk bansos jika jumlah masyarakat yang masuk dalam desil 1 dan 2 meningkat. Hal ini, menurutnya, sejalan dengan kondisi perekonomian nasional yang bisa mempengaruhi status sosial masyarakat.
“Semua bergantung pada situasi dan kondisi. Sampai sekarang belum ada rencana penambahan anggaran, tetapi tidak menutup kemungkinan ke depan. Untuk saat ini, kita masih mengacu pada alokasi anggaran yang tersedia,” ujarnya.
Mensos juga menambahkan bahwa isu PHK menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto, pelaku usaha, dan tokoh pekerja.
Hal ini mendorong Presiden untuk mengusulkan pembentukan satgas PHK yang bertujuan memudahkan korban dalam mengakses bantuan sosial sementara serta mencari peluang kerja baru.
Sebelumnya, pada Selasa (8/4), Presiden Prabowo Subianto memerintahkan jajarannya untuk segera membentuk satuan tugas (satgas) yang khusus menangani pemutusan hubungan kerja (PHK).
Langkah ini diambil sebagai antisipasi terhadap dampak PHK yang mungkin terjadi akibat kebijakan tarif resiprokal yang dikeluarkan Amerika Serikat (AS).
“Bentuk Satgas PHK, segera libatkan pemerintah, serikat buruh, dunia akademi, rektor-rektor, BPJS Ketenagakerjaan, dan sebagainya. Satu Satgas, kita antisipasi,” ujar Prabowo dalam acara sarasehan ekonomi bertajuk “Memperkuat Daya Tahan Ekonomi Indonesia di Tengah Gelombang Tarif Perdagangan.”
Dengan pembentukan satgas tersebut, pemerintah berharap dapat membantu korban PHK dan memastikan mereka mendapatkan perlindungan sosial yang dibutuhkan, sambil juga mencari solusi untuk mengurangi dampak negatif dari kebijakan perdagangan internasional. (Lingkartv.com)