
Kemendagri Tetapkan Sementara 16 Pulau Sengketa di Bawah Administrasi Provinsi Jawa Timur
Jakarta, Lingkartv.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan sementara 16 pulau sengketa yang diklaim oleh Kabupaten Trenggalek dan Tulungagung berada di bawah administrasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Sementara, masuk cakupan wilayah administrasi Provinsi Jawa Timur. Tidak masuk Trenggalek, juga tidak masuk Tulungagung,” ujar Sekretaris Jenderal Kemendagri, Tomsi Tohir, dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (24/6).
Penetapan sementara ini dilakukan sambil menunggu hasil rapat lanjutan yang dijadwalkan pada awal Juli 2025. Rapat tersebut akan menghadirkan tim pusat, Gubernur Jawa Timur, Ketua DPRD Jawa Timur, serta para kepala daerah dan pimpinan DPRD dari dua kabupaten yang bersengketa.
Semula, jumlah pulau yang disengketakan tercatat sebanyak 13, namun setelah dilakukan penelaahan bersama, jumlah tersebut bertambah menjadi 16. Hal ini disebabkan karena adanya kesamaan klaim dari kedua kabupaten.
“Setelah telaah bersama, ada kesamaan klaim dari Tulungagung dan Trenggalek. Jadi, sekalian kita tata untuk 16 pulau itu,” kata Tomsi.
Kemendagri Sebut Seluruh Pulau yang Bersengketa Tidak Berpenghuni
Ia menambahkan bahwa seluruh pulau yang disengketakan tidak berpenghuni, tetapi tetap perlu ada kejelasan administrasi sebagai dasar hukum dan pengelolaan wilayah.
“Pulau-pulau itu tidak berpenghuni, tapi sementara ini masuk cakupan administrasi provinsi sampai musyawarah penetapan selesai,” tegasnya.
Rapat lanjutan nantinya akan melibatkan sejumlah pihak, termasuk Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin, Sekda Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal, dan unsur terkait lainnya. (Ceppy Febrinika Bachtiar – Lingkartv.com)