
Kejagung Geledah GoTo Terkait Dugaan Korupsi Chromebook 9 Triliun
JAKARTA, Lingkartv.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di kantor PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar menyampaikan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan oleh tim penyidik dari Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada Selasa, (8/7).
“Penyidik benar telah melakukan serangkaian upaya penggeledahan di salah satu tempat dan dari sana dilakukan penyitaan terhadap berbagai barang bukti,” tuturnya di Jakarta, Jumat (11/7).
Menurutnya, barang bukti yang diamankan meliputi dokumen, surat-surat, dan perangkat elektronik seperti flashdisk.
Saat ini, penyidik masih melakukan verifikasi dan pendalaman terhadap barang bukti yang telah disita tersebut.
“Tentu kita harapkan bahwa dengan berbagai barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan ini, ini bisa lebih membuat terang dari tindak pidana yang sedang disidik,” tambahnya.
Diketahui, Kejaksaan Agung sedang menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang berlangsung pada periode 2019 hingga 2022.

Pernyataan Kejagung Terkait Besaran Anggaran Chromebook
Kapaspenkum Harli Siregar menyampaikan bahwa penyidik tengah mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat dari sejumlah pihak yang diduga sengaja mengarahkan tim teknis untuk menyusun kajian teknis terkait pengadaan bantuan peralatan pendidikan berbasis teknologi pada tahun 2020.
“Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada sistem operasi Chrome,” tuturnya.
Menurutnya, penggunaan Chromebook sebenarnya bukan merupakan kebutuhan yang mendesak. Pasalnya, pada tahun 2019, Pustekom Kemendikbudristek telah melakukan uji coba terhadap seribu unit Chromebook dan hasilnya dinilai tidak efektif.
Berdasarkan hasil uji coba tersebut, tim teknis awalnya merekomendasikan penggunaan perangkat dengan spesifikasi sistem operasi Windows. Namun, Kemendikbudristek saat itu justru mengganti kajian tersebut dengan kajian baru yang merekomendasikan penggunaan sistem operasi Chromebook.
Harli mengatakan bahwa anggaran pengadaan program ini menghabiskan dana sebesar RP9,982 triliun.
Rincian dana tersebut terdiri atas Rp3,582 triliun dana satuan pendidikan (DSP) dan sekitar RP6,399 triliun berasal dari dana alokasi khusus (DAK).
Sumber: Antara
Editor: Debby Sweta Stevani