
Kasus Penahanan Ijazah Karyawan UD Sentoso Seal Surabaya, Wamenaker Temukan Kejanggalan saat Mediasi
Surabaya, Lingkartv.com – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menemukan sejumlah kejanggalan saat memediasi kasus dugaan penahanan ijazah oleh pengusaha Jan Hwa Diana di perusahaan UD Sentoso Seal, Surabaya, pada Kamis (17/4).
“Kejadiannya sama (seperti yang diterima Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji), saya tidak dihargai. Banyak hal yang janggal. Padahal ini masalah sepele. Negara punya kewajiban menjaga keharmonisan hubungan industrial,” ujar Immanuel usai proses mediasi.
Dalam proses mediasi tersebut, perusahaan tetap tidak mengembalikan ijazah milik sejumlah mantan karyawan yang diduga ditahan.
Karena mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, Wamenaker yang akrab disapa Noel ini memutuskan untuk menyerahkan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum. Ia juga menyatakan mendukung penuh rencana eks karyawan yang akan melaporkan kasus ini ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
“Ada aturan yang harus ditegakkan. Jika memang ada 31 ijazah yang ditahan seperti yang disebut Pak Wakil Wali Kota, maka harus diproses secara hukum. Perusahaan tidak boleh menahan ijazah, itu melanggar,” tegasnya.
Ia juga menyoroti sikap pihak perusahaan yang dinilai tidak kooperatif dan terkesan menghindar selama proses mediasi. Pimpinan perusahaan disebut berkelit dan tidak mengakui tuduhan penahanan ijazah.
Noel menambahkan, jika memang terdapat tunggakan atau utang dari para mantan karyawan, pihaknya bersama sejumlah pejabat lain siap membantu mencarikan solusi.
“Kalau buruhnya berutang, saya siap bayar. Ada anggota dewan, Pak Wakil Wali Kota, bahkan Kapolres juga siap membantu. Tapi tetap tidak ada penyelesaian. Saya tidak tahu ada apa,” katanya.
Ia menegaskan bahwa praktik penahanan ijazah oleh perusahaan adalah pelanggaran hukum yang tidak bisa ditoleransi. Negara, menurutnya, tidak boleh membiarkan praktik semacam itu terus terjadi.
Immanuel menyatakan bahwa kehadiran pemerintah melalui upaya mediasi merupakan bentuk nyata perlindungan terhadap hak-hak pekerja.
“Di era pemerintahan Presiden Prabowo, tidak boleh ada praktik yang menyakiti hati rakyat. Negara harus hadir,” pungkasnya. (HMS – Lingkartv.com)