
Semarang, Lingkartv.com – Penanganan kasus dugaan perundungan dan pemerasan yang menimpa almahrumah Aulia Risma Lestari, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip), kini memasuki babak baru.
Kuasa hukum keluarga korban, Misyal Achmad, mengungkapkan bahwa kejaksaan telah menyatakan berkas perkara tersebut lengkap atau P21.
“Kalau soal perasaan dari keluarga korban, ya jelas keluarga senang. Artinya keadilan mulai terlihat dan didapatkan. Tapi perjuangan belum usai,” ujar Misyal saat dikonfirmasi oleh awak media lewat telepon, Selasa (29/4).
Dalam kasus ini, terdapat tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Taufik Eko Nugroho selaku Ketua Program Studi PPDS Anestesi FK Undip, Sri Maryani yang merupakan staf administrasi prodi, dan Zara Yupita Azra, seorang dokter residen senior dari Aulia.
Misyal menyatakan akan segera mengirim surat permintaan kepada Kapolda untuk menahan ketiga tersangka. Ia menyebutkan bahwa sebelumnya Kapolda telah menyampaikan komitmennya bahwa jika berkas dinyatakan P21, maka para tersangka akan segera diperiksa dalam tahap dua dan langsung ditahan.
Proses penahanan, lanjut Misyal, sebelumnya berjalan alot karena terdapat batas waktu tertentu untuk menahan seseorang dalam tahap penyidikan.
“Kalau berkas belum lengkap dan pelaku sudah ditahan, sementara audit belum selesai, maka mereka bisa dibebaskan demi hukum. Ini bisa membuat institusi penegak hukum terlihat tidak profesional,” ungkapnya.
Namun, kini setelah berkas dinyatakan lengkap dan jaksa yakin bahwa kasus ini dapat disidangkan, maka proses penahanan bisa dilakukan tanpa melanggar batas waktu hukum yang ditentukan.
Misyal juga menyoroti bahwa kasus PPDS Undip ini merupakan yang pertama kali di Indonesia, di mana dugaan bullying di lingkungan pendidikan kedokteran berhasil masuk ke tahap penegakan hukum yang serius. Ia mendorong pembentukan Satgas Anti-Bullying oleh Kementerian Kesehatan sebagai langkah preventif ke depan. (Rizky Syahrul – Lingkartv.com)